2 Warga Sampang Disidang di PN Surabaya, Kedapatan Bawa 205 Koli Rokok Ilegal, Mengaku Dijebak Bos
Disidang kasus rokok ilegal di PN Surabaya, 2 warga Sampang Madura meyakinkan Majelis Hakim bahwa mereka hanya diperalat mafia.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sirojudin dan Khoirul Anam meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa mereka hanya diperalat mafia.
Kedua terdakwa tertangkap basah mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal.
Kedua warga Desa Rancak, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) itu menjalani sidang pada Rabu (7/5/2025) ini.
Mereka tertangkap di Jalan Perak Timur, mengangkut 205 koli berisi 409.200 batang rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Innova.
Di persidangan, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 1,5 juta, yang dibagi dua.
Bahkan, Sirojudin mengaku merasa dijebak Fadlul, bos mereka yang saat ini berstatus buron.
Alasannya, ia dan Khoirul baru mengetahui mengangkut rokok ilegal setelah tertangkap anggota gabungan Bea Cukai dan polisi.
Awalnya, Sirojudin dihubungi Fadlul untuk mengantar barang ke Bogor.
Sirojudin bersama Khoirul Anam lantas berangkat menuju rumah Fadlul di Pamekasan.
Di sana mereka sudah disiapkan uang saku Rp 1,5 juta, mobil Toyota Innova serta kartu e-toll yang sudah terisi saldo.
Di dalam mobil itu terdapat sejumah karton yang tertutup kain hitam.
Disebutkan Sirojudin, mereka dilarang membuka kain hitam itu.
Kendati demikian, Sirojudin mengaku sudah 5 kali mengerjakan tugas dari Fadlul. Tugas yang keenam inilah mereka tertangkap polisi.
"Saya orang awam. Kalau lihat di TV, barang yang kena cukai ada minuman juga. Saya tidak tahu bedanya cukai untuk minuman dan rokok. Saya baru tahu kalau di dalam mobil ada rokok ilegal," ucap Sirojudin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putu Eka Wisniati, menyatakan bahwa terdakwa Khoirul Anam dan Sirojudin berangkat dari Pamekasan menuju Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi AB 1266 TN.
Sesampainya di Bangkalan, plat nomor diganti menjadi plat nomor palsu, P 1298 SID.
"Nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah 409.200 batang x Rp 746,00 = Rp 305.263.200 (tiga ratus lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah)," ungkap Jaksa Putu Eka dalam amar dakwaannya.
Sebelum sidang agenda saksi selesai, Majelis Hakim yang diketuai Nur Cholis menyimpulkan, bahwa peran kedua terdakwa hanya sebagai suruhan.
Momen 2 Bintang Persebaya Surabaya Buatkan Minuman Kopi untuk Bonek dan Bonita |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini 9 Oktober 2025: Cerah, Panas Menyengat Capai 37 Derajat Celcius |
![]() |
---|
1000 Warga Surabaya yang Meninggal Tak Punya Akta Kematian, Takut Bansos Hangus Diduga Jadi Alasan |
![]() |
---|
Raih 11 Poin, Bradley Poeguh Bawa Petra 1 Menang 43–23 atas SMAN 1 Puri di Round 2 DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Kuliner Bali Autentik Nan Lezat Tersaji di Foodphoria Vol 4 di Fairway Nine Mall Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.