Pasca Penutupan Belasan Warkop Penyedia Prostitusi, DPRD Ponorogo Desak Semua Lokasi Juga Disweeping

Sebelumnya warga bersama Satpol PP menyegel warkop-warkop terindikasi melakukan praktik prostitusi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (Pramita)
WARUNG PSK DISEGEL - Warga bersama Satpol Ponorogo menyegel tempat prostitusi berbalut warung kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Senin (5/5/2025). Ketua DPRD Ponorogo, Kang Wie meminta eksekutif serius memberantas prostitusi. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno meminta Pemkab Ponorogo serius menertibkan prostitusi di Bumi Reog.

Desakan itu muncul setelah warga bersama Satpol PP menutup belasan warung kopi (warkop) penyedia layanan pramusyahwat itu di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Senin (5/5/2025).

Dwi Agus pun meminta semua lokasi warkop yang dicurigai memberi layanan esek-esek juga di-sweeping. “Semua disisir, yang warung-warung kopi terindikasi juga melayani esek-esek atau prostitusi,” ungkap Dwi Agus, Selasa (6/5/2025).

Dwi Agus menjelaskan bahwa penutupan prostitusi berkedok warkop kopi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek, Desa Demangan, Kecamatan Siman itu menjawab keresahan masyarakat.

“Masyarakat melakukan audiensi ke kami. Kemudian memang saya sampaikan kepada Satpol PP karena urusannya penegakan perda. Dan dilakukan tes kesehatan akhir April 2025,” terang Dwi Agus.

Kemudian disepakati bahwa warung-warung itu ditutup sebagai langkah awal. “Karena ketika warung dijaga setelah tutup, para pekerja itu bekerja kemana? Apakah benar-benar balik atau malah mencari lokasi lain,” terang Kang Wie, sapaan Dwi Agus Prayitno.

Menurutnya, hal-hal semacam itu wajib menjadi atensi pihak eksekutif. Jadi dimungkinkan, muncul hal serupa di lokasi lain.

“Jadi Satpol PP harus tegas. Ada yang terindikasi atau mangkal ya harus ditindak. Dinkes juga bergerak, jangan sampai ada lagi praktik di tempat-tempat serupa,” pungkasnya.

Sebelumnya warga bersama Satpol PP menyegel warkop-warkop terindikasi melakukan praktik prostitusi di Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek. 

Terlihat puluhan warga bersama petugas membawa stiker bertuliskan “Bangunan Tempat Usaha Ini Ditutup” sesuai Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Kemudian ada banner bertuliskan “Memutuskan Melarang dan Menutup usaha prostitusi secara permanen di Jalan Raya Siman-Jetis, Desa Demangan, Kecamatan Siman.

“Pengumuman mulai tanggal 5 Mei 2025, prostitusi sepanjang Jalan Raya Siman ditutup. Hargai dirimu sayangi keluargamu terhadap bahaya penyakit HIV/AIDS”.

Tidak hanya itu, warga juga menggunakan cat semprot dan membubuhkan tulisan “disegel, ditutup dan lain-lain”

Penutupan paksa atau penyegelan ini lantaran warga sudah muak dengan praktik prostitusi terselubung di warkop. Warga pun mengadu ke DPRD dan Pemkab Ponorogo, hasilnya ada 13 pekerja warkop yang terkena HIV/AIDS. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved