Kasus Vape Isi Obat Keras, Tersangka Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

Editor: Wiwit Purwanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
VAPE ISI OBAT KERAS - sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelundupan rokok elektrik atau vape berisi obat keras, begini penampakan Jonathan Frizzy saat diperiksa.oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. 

SURYA.CO.ID – Pesinetron Jonathan Frizzy kini tengah terseret kasus serius. Ia resmi jadi tersangka dalam kasus vape ilegal berisi obat keras, tapi dalam perkembangan Ijonk panggilannya tidak ditahan.

Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias JF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong obat keras. 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah penyelidikan mendalam sejak Maret 2025.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan. 

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.

Baca juga: Detik detik Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Vape Isi Obat Keras, Pakai Kode ‘Berangkat’

 "JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.

Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk. 

Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.

Baca juga: 5 Kandungan Berbahaya Vape Obat Keras Jonathan Frizzy, Pakar UGM: Etomidate Obat Bius Bukan Dihirup


Kenapa Tidak Ditahan?

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.

Penangkapan dirinya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.

Ronald menambahkan, keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap JF yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya penyidikan.

Meski begitu, ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved