Kasus Vape Isi Obat Keras, Tersangka Jonathan Frizzy Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.
SURYA.CO.ID – Pesinetron Jonathan Frizzy kini tengah terseret kasus serius. Ia resmi jadi tersangka dalam kasus vape ilegal berisi obat keras, tapi dalam perkembangan Ijonk panggilannya tidak ditahan.
Aktor sinetron Jonathan Frizzy alias JF kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape ilegal yang mengandung etomidate, salah satu zat yang tergolong obat keras.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno Hatta setelah penyelidikan mendalam sejak Maret 2025.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JF tidak langsung ditahan.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan kemanusiaan.
Baca juga: Detik detik Artis Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Vape Isi Obat Keras, Pakai Kode ‘Berangkat’
"JF baru selesai operasi dan selama pemeriksaan menunjukkan sikap kooperatif," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan tiga orang tersangka lain: BTR, ER, dan EDS.
Mereka ditangkap di Makassar dan Jakarta, setelah kedapatan membawa dan mengedarkan Catridge Pod berisi liquid vape yang mengandung etomidate dari Malaysia ke Indonesia.
JF disebut terlibat dalam pengadaan dan pemantauan distribusi barang tersebut. Ia berperan menghubungi pemasok, memfasilitasi kurir, dan mengatur pengambilan produk.
Dari sinilah penyidik menelusuri keterlibatannya lewat grup WhatsApp bernama "Berangkat" yang diikuti semua tersangka, termasuk JF.
Baca juga: 5 Kandungan Berbahaya Vape Obat Keras Jonathan Frizzy, Pakar UGM: Etomidate Obat Bius Bukan Dihirup
Kenapa Tidak Ditahan?
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyatakan, selain alasan medis, JF juga dikenai wajib lapor selama proses hukum berjalan.
Penangkapan dirinya dilakukan pada Minggu (4/5/2025) sore di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan.
Ronald menambahkan, keputusan tidak menahan juga mempertimbangkan sikap JF yang cukup terbuka dan tidak menghambat jalannya penyidikan.
Meski begitu, ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Vape Isi Obat Keras
Jonathan Frizzy Ditangkap
Artis Jonathan Frizzy
Jonathan Frizzy Tak Ditahan
surabaya.tribunnews.com
Rubicon Berplat Nomer Palsu Parkir Di Halaman Polrestabes Makassar Sosok Ini Pemiliknya |
![]() |
---|
2 Alasan Menkeu Purbaya Berencana Bubarkan Satgas BLBI Bentukan Jokowi, Kritik Keras Soal Kinerja |
![]() |
---|
Jadwal Laga Timnas Indonesia vs Irak: Live RCTI, Pukul 02.30 WIB |
![]() |
---|
Daftar Kereta Api Ekonomi New Generation Terbaru per Oktober 2025 |
![]() |
---|
Apa Itu Satgas BLBI? Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya karena Dianggap Cuma Buat Ribut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.