Gerogoti Ketahanan Pangan, 3 Pencuri Gabah dan Jagung Beraksi di Tuban dan Bojonegoro, Satu Jadi DPO
Pada Maret 2025 mereka telah mencuri 2 ton gabah dari gudang di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang
Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Tantangan program ketahanan pangan serta swasembada tidak hanya hama atau bencana alam, tetapi juga manusia sendiri. Sindikat pencurian gabah dan jagung beraksi di Tuban dan Bojonegoro ketika program itu sedang digencarkan pemerintah.
Dari sindikat pencurian pangan itu, ada 3 orang yang ditangkap sedangkan satu lainnya melarikan diri. Petugas Satreskrim Polres Tuban telah meringkus para pelaku, Selasa (6/5/2025).
Tiga orang yang diamankan masing-masing adalah D (37), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban; K (40), warga Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro; dan DH (26), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Kemudian pelaku berinisial N masih buron.
Pencurian hasil panen itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan bahwa gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, sering kehilangan gabah.
Kemudian dari laporan tersebut, petugas bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, akhir April 2025 tiga orang tersangka diamankan di Jalan Raya Merakurak–Kerek, tepatnya Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak Tuban. “Mereka kami amankan di jalan Merakurak -Kerek,” ujar Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.
Dari hasil pengembangan, ternyata para pelaku juga telah melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi berbeda. Pada Maret 2025 mereka telah mencuri 2 ton gabah dari gudang di Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang.
Kemudian di dusun yang sama, para pelaku juga mencuri 8 kuintal jagung. Tidak hanya di Tuban, mereka juga mencuri 9 kuintal gabah di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam melancarkan aksinya, komplotan maling ini saling berbagi tugas. Dari empat orang, ada yang bertugas melakukan pemantauan lokasi, perusakan pengaman gudang, pengangkut barang curian, dan bertugas sebagai sopir.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 12 karung gabah, 17 karung beras, 2 unit mobil pikap, 1 gembok rusak, 1 overval rusak, dan 2 unit HP.
Melihat modus para tersangka memanfaatkan kondisi gudang penggilingan padi yang sepi, kapolres mengimbau pemilik gudang bisa meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan berkala.
Selanjutnya kalau ada masyarakat yang merasa kehilangan gabah atau jagung, disarankan mendatangi Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan.
Saat ini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka dan dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. ***
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.