Update Kasus Guru SD Banting Siswa di Surabaya, Orang Tua Korban Cabut Laporan Usai Mediasi
Update kasus guru SD banting siswa di Surabaya. Orang tua korban sudah mencabut laporannya. Namun, guru terlapor masih beralasan seperti ini.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mediasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, membuahkan hasil positif bagi Bayu Ahmad Zakaria, guru SD Negeri yang dilaporkan membanting siswa.
Ia terbebas dari laporan dugaan kekerasan terhadap anak, BAI (11), siswa MI Al-Hidayah.
Bayu dilaporkan oleh ayah BAI, Bambang Sri Mahendra, karena dianggap telah membanting anaknya di lapangan futsal.
Baca juga: Guru SD Banting Siswa Berusia 11 Tahun di Surabaya, Kini Diperiksa Polisi
Polisi mempertemukan kedua belah pihak pada Selasa (29/4/2025) kemarin.
Hasilnya, Bambang memutuskan mencabut laporannya.
"Saat mediasi, anak saya ditanya pak polisi bagaimana jika terlapor dipenjara, dan spontan dijawab jangan dipenjarakan," kata Bambang, Rabu (30/4/2025).
Jawaban spontan BAI menyentuh hati Bambang.
Selain itu, permintaan maaf dari Bayu dan pihak sekolah turut melunakkan hatinya.
Namun, Bayu masin beralasan, bahwa tindakannya itu dilakukan untuk melerai perkelahian antar siswa.
Bambang mengakui, bahwa dirinya sebagai orang tua emosi melihat video saat BAI dibanting.
Di video itu, juga tidak ada situasi pertikaian di lapangan seperti yang disampaikan terlapor. Tapi, Bambang akhirnya tetap menekankan sisi kemanusiaan.
"Sebagai manusia, saya merasa tersentuh, Bagaimana pun saya sebagai manusia juga pernah ada salah. Jadi (proses hukum) sudah cukup," ungkapnya.
Bambang juga telah mengungkapkan, yang membuatnya yakin mencabut laporan karena hasil visum di RS Bhayangkara menyatakan tulang ekor anaknya hanya mengalami lebam.
Tidak seperti hasil visum yang dilakukan di RS Al-Irsyad, yang menyatakan tulang ekor anaknya ada keretakan.
Baca juga: Cak Eri Marah Dengar Guru SD Banting Siswa : Akan Mendapat Sanksi Terberat
Sebagai orang tua, Bambang yang merupakan pensiunan wartawan itu menjadikan kasus ini pelajaran. Bahwa apa pun bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibenarkan. Siapa pun pelakunya bisa dijerat dengan hukuman pidana.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat tim sekolah BAI, MI Al-Hidayah memenangkan pertandingan final futsal pelajar se-Surabaya melawan tim SDN Simolawang KIP (skor 4-2), di SMP Labschool Unesa 1, Jalan Kawung, Kemayoran, Surabaya pada Minggu (27/4/2025).
BAI yang berhasil mencetak 2 gol, saat sedang merayakan kemenangan ditarik Bayu hingga terjungkal ke lapangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.