Happy Ending di DPRD Gresik, Pengusaha dan Pekerja Berdamai, Ijazah dan Uang Tebusan Dikembalikan

Sementara para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MEDIASI IJAZAH WARGA - Ketua DPRD Kabupaten Gresik memimpin mediasi dengan piha-pihak terkait dalam dugaan terkait penahanan ijazah pekerja di sebuah klinik kecantikan, Rabu (30/4/2025). 

Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.

Atas kesepakatan tersebut, Syahrul Munir mengatakan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang. 

"Penahanan ijazah itu sudah melanggar. Imbauan untuk perusahaan, perjanjian tenaga kerja harus dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan melengkapi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan," kata Syahrul. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved