Happy Ending di DPRD Gresik, Pengusaha dan Pekerja Berdamai, Ijazah dan Uang Tebusan Dikembalikan
Sementara para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MEDIASI IJAZAH WARGA - Ketua DPRD Kabupaten Gresik memimpin mediasi dengan piha-pihak terkait dalam dugaan terkait penahanan ijazah pekerja di sebuah klinik kecantikan, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.
Atas kesepakatan tersebut, Syahrul Munir mengatakan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Penahanan ijazah itu sudah melanggar. Imbauan untuk perusahaan, perjanjian tenaga kerja harus dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan melengkapi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan," kata Syahrul. *****
Tags
mediasi ijazah di Gresik
penahanan ijazah
korban penahanan ijazah di Gresik
pemilik klinik kembalikan ijazah
DPRD Gresik
pengusaha dan pekerja berdamai
uang tebusan ijazah dikembalikan
Gresik
Berita Terkait
Baca Juga
Rayakan HUT RI Ke-80, Insan Petrokimia Gresik Gulirkan Kegiatan Kemasyarakatan di Banyuwangi |
![]() |
---|
Bantu Pendidik Anak Bangsa, Pemkab Gresik Anggarkan Rp 7 Miliar Untuk Guru TK Non Sertifikasi |
![]() |
---|
Dianggarkan Rp 7 Miliar untuk Insentif Guru IGTKI Non Sertifikasi di Gresik |
![]() |
---|
Kasihan, Bocah 11 Tahun di Bawean Gresik Hamil Akibat Ulah Tetangganya, Disergap Saat Pulang Mengaji |
![]() |
---|
Konflik Pengelolaan Makam Sunan Giri Gresik Berakhir Damai, Anggota Kaum Giri Dirangkul Ke Yayasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.