Happy Ending di DPRD Gresik, Pengusaha dan Pekerja Berdamai, Ijazah dan Uang Tebusan Dikembalikan
Sementara para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Selain itu, para pihak pengusaha dan pekerja bersepakat menyelesaikan masalah dengan musyawarah. Perselisihan hak yang timbul dikemudian hari diselesaikan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik dan para pihak bersedia menjaga nama baik masing masing.
Atas kesepakatan tersebut, Syahrul Munir mengatakan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam undang-undang.
"Penahanan ijazah itu sudah melanggar. Imbauan untuk perusahaan, perjanjian tenaga kerja harus dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja dan melengkapi sesuai Undang-undang ketenagakerjaan," kata Syahrul. *****
mediasi ijazah di Gresik
penahanan ijazah
korban penahanan ijazah di Gresik
pemilik klinik kembalikan ijazah
DPRD Gresik
pengusaha dan pekerja berdamai
uang tebusan ijazah dikembalikan
Gresik
| Istri Dokter di Gresik Turun ke Pesantren, Kampanyekan Gizi Seimbang untuk Anak |
|
|---|
| PDIP Gresik Panaskan Mesin Politik, Pemilih Muda Jadi Kunci Pertarungan 2029 |
|
|---|
| Kecelakaan di Wringinanom Gresik, Tewaskan Dua Remaja Berboncengan Motor |
|
|---|
| Begal Ojol di Menganti Gresik Diringkus, Pelaku Warga Sampang Madura |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Petrokimia Gresik Amankan Pasokan Gas Jangka Panjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mediasi-ijazah-di-Gresik-1.jpg)