Happy Ending di DPRD Gresik, Pengusaha dan Pekerja Berdamai, Ijazah dan Uang Tebusan Dikembalikan

Sementara para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MEDIASI IJAZAH WARGA - Ketua DPRD Kabupaten Gresik memimpin mediasi dengan piha-pihak terkait dalam dugaan terkait penahanan ijazah pekerja di sebuah klinik kecantikan, Rabu (30/4/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Para korban penahanan ijazah di sebuah perusahaan klinik kecantikan dan toko bangunan di Gresik terasa lega. Sebab ijazah yang ditahan bertahun-tahun akhirnya diserahkan dan uang penebusan ijazah juga dikembalikan.

Penyelesaian itu dicapai lewat mediasi yang dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Gresik, Syahrul Munir, diikuti Ketua Komisi IV, M Zaifuddin, Ketua Komisi I, Muhammad Rizaldi Saputra dan Ketua Komisi II, Wongso Negoro. 

Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin dan perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Sementara para mantan pekerja yang ijazahnya ditahan ikut hadir dan diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Debby Puspita Sari, SH.

Debby mengatakan, para mantan pekerja meminta hak-haknya untuk diberikan Mulai pemotongan uang lembur, uang makan, kekurangan upah, uang Rp 5 Juta untuk pengambilan ijazah dan hak-hak lain yang belum didaftarkan sebagai tenaga kerja. 

Selain itu, terkait perizinan usaha juga disampaikan kepada jajaran pimpinan DPRD Gresik. Sebab, diduga ada tindakan medis dalam menangani pelanggan salon.  

Dari hasil keluhan yang disampaikan ke Ketua DPRD Gresik tersebut, pihak perusahaan klinik kecantikan yang diwakili kuasa hukum Hendrik Kurniawan dan Retno Damayanti diwakili kuasa hukumnya Isa Ansari, menyetujui permintaan mantan pekerja salon kecantikan Dee Beauty.

“Pada dasarnya kami menyetujui hasil musyawarah yang dipimpin ketua DPRD Gresik. Terkait tindakan medis, itu tidak ada. Hanya alat pembersih kutil yang sudah ada sejak dulu,” kata Hendrik. 

Sementara kuasa hukum Dee Beauty yaitu Isa Ansari mengatakan, terkait ijazah sudah klir. Begitu juga pengembalian uang Rp 5 juta, juga sudah dilakukan. “Kami sudah melengkapi izin usaha dan ijazah dan uang Rp 5 juta kita kembalikan,” kata Isa Ansari. 

Mediasi tersebut juga menghasilkan rekomendasi yang ditandatangani semua pihak. Isi mediasi tersebut yaitu pihak Dee Beauty wajib menyusun peraturan perusahaan dan disahkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat Mei 2025. 

Perjanjian kerja dianggap batal, kecuali pihak pengusaha wajib memperbarui perjanjian kerja dan mencatatkan perjanjian kerjake Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik paling lambat bulan Mei 2025. 

Selain itu, pihak pengusaha wajib mengembalikan semua dokumen pekerja yang ditahan termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pekerja terhitung tanggal 30 April 2025. 

Dan pihak pengusaha wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan mantan pekerja sesuai dengan nominal yang diserahkan terhitung tanggal 30 April 2025 sampai 30 Mei 2025.

Rekomendasi lainnya yaitu pihak pengusaha wajib menghentikan kegiatan usaha di luar KBLI 96112 dan 47725 hingga izin baru selesai diterbitkan.

Pihak pengusaha Dee Beauty wajib mengembalikan gaji yang tertahan dan upah lembur sesuai dengan bukti yang ada yang belum dibayar oleh perusahaan terhitung dari 30 April 2025 hingga 30 Mei 2025.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved