Berita Viral

Gara-gara Dedi Mulyadi, Warga Lamongan Gugat Gubernur Jatim Khofifah Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Alfiyah menuntut Khofifah membuat kebijakan serupa yang dibuat Dedi Mulyadi, menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun
STNK TUNGGAK PAJAK - Seorang warga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya yang mati sejak tahun 2019. Warga menggugat Gubernur Jatim Khofifah untuk membuat kebijakan serupa Dedi Mulyadi di Jawa Barat. 

“Posisinya adalah Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah itu piutangnya hampir Rp 2,8 triliun. Masyarakat kita belum bayar pajak," tutur Luthfi di kantornya, Senin (24/3/2025).

Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. 

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya,” tegas Luthfi.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini, mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.

“Tapi kita dengan batas waktu tanggal 8 April sampe 30 Juni 2025. Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ucap dia.

Luthfi meminta pemilik kendaraan segera membayar pajak tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku. 

“Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diiringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB),” lanjut dia.

Meski pokok pajak dan denda dihapus, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun 2025 sebagaimana mestinya.

“Ya harus dibayar (pajak berjalan). Syaratnya kan pajak berjalan harus dibayar. Dia datang harus bayar pajak berjalan yang 1 tahun itu, yang 2025. Maka piutangnya kita akan hapuskan, tapi kita kasih batas waktu,” tandas Luthfi.

Gubernur Jakarta Kejar Penunggah Pajak

BEDA - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan beda dari Gubernur lain seperti Dedi Mulyadi hingga Khofifah Indar Parawansa.
BEDA - Gubernur Jakarta Pramono Anung membuat gebrakan beda dari Gubernur lain seperti Dedi Mulyadi hingga Khofifah Indar Parawansa. (kolase tribunnews/surya)

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dia memastikan akan mengejar penunggak karena sudah menikmati fasilitas tanpa membayar pajak.

"Bagi penunggak pajak, orang yang mempunyai mobil, enggak mau bayar pajak, saya enggak akan putihkan. Saya akan kejar dia untuk bayar pajak," kata Pramono saat menghadiri Halal Bihalal PWNU Jakarta, Minggu (27/4/2025).

Menurut Pramono, pemerintah bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu, misalnya melalui program pemutihan ijazah.

Namun, tidak dengan pemutihan pajak kendaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved