Aksi Brutal Pria Di Jepara, Rudapaksa 31 Anak Dibawah Umur, Direkam dan DisimpanDi HP

Tidak main main, aksi pencabulan dilakukan S selama enam bulan dengan jumlah korban 31 anak.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR ANAK– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa kepada anak anak 

“Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S,” ucapnya.

Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.

“Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku,” tuturnya.

Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.

“Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya.”

“Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali,” terangnya.

Modus dan cara tersangka mencabuli korban masih diselidiki.

“Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 – 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua di bawah umur,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka,” pungkasnya. 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved