Aksi Brutal Pria Di Jepara, Rudapaksa 31 Anak Dibawah Umur, Direkam dan DisimpanDi HP

Tidak main main, aksi pencabulan dilakukan S selama enam bulan dengan jumlah korban 31 anak.

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR ANAK– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa kepada anak anak 

SURYA.CO.ID - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21) ditangkap di rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025).

Tidak main main, aksi pencabulan dilakukan S selama enam bulan dengan jumlah korban 31 anak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan jumlah korban didapatkan setelah penyidik memeriksa handphone tersangka.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September (2024), sudah 6 bulan," paparnya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Para korban berasal dari daerah yang berbeda-beda, namun mayoritas berasal dari Jepara.

Baca juga: Begini Dokter Cabul Priguna Dapat Obat Bius Demi Rudapaksa Anak Pasien, Kumpulkan Sisa Pasien

“Dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara,” imbuhnya.

Aksi pencabulan direkam dan disimpan di handphone tersangka.

Salah satu korban mengalami trauma hingga berencana bunuh diri.

“Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada,” tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tak senonoh di handphone.

Baca juga: LPA NTT Sebut Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Pantas Hukum Kebiri, Ngaku Cabuli Anak 6 Tahun

“Itu berawal dari laporan orang tua korban, orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik korban, sudah baik dibuka baru diketahui, anak malu tidak berani mengungkapkan,” katanya. 

Tersangka menggunakan media sosial Telegram untuk melancarkan aksinya.

“Sementara baru satu yang digunakan telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan barang bukti yang diamankan yakni handphone pelaku, kartu perdana, alat kontrasepsi serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S.”

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved