Berita Viral

Rekam Jejak AM Hendropriyono, Eks Kepala BIN Sebut Wajar 5 Jenderal Purn TNI Usulkan Gibran Diganti

Berikut rekam jejak Hendropriyono, mantan Kepala BIN yang ikut angkat bicara terkait aksi sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI usulkan Gibran diganti.

Kolase Youtube dan Tribunnews
GIBRAN DIGANTI - (kanan) AM Hendropriyono, mantan Kepala BIN yang ikut tanggapi aksi sejumlah purnawirawan jenderal TNI usulkan WapresGibran Rakabuming diganti. 

SURYA.co.id - Berikut rekam jejak AM Hendropriyono, mantan Kepala BIN yang ikut angkat bicara terkait aksi sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI usulkan agar Gibran Rakabuming diganti.

Diketahui, aksi sejumlah Purnawirawan Jenderal TNI menandatangani surat usulan agar Gibran Rakabuming diganti dari jabatan Wapres, menuai reaksi berbagai pihak.

Salah satunya dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono.

Hendropriyono menanggapi wajar usulan ratusan purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Baca juga: Rekam Jejak Jenderal Purn TNI Try Sutrisno, Eks Panglima ABRI Tandatangani Usulan Gibran Diganti

Menurut Hendropriyono, para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

"Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi," ujar Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (26/4/2025), melansir dari Tribunnews.

Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, "Enggak apa-apa. Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45."​

Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

"Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan," pungkasnya.​

Profil Hendropriyono

Dilansir Surya.co.id dari Tribunnews.com, memiliki nama lengkap Abdullah Mahmud Hendropriyono, AM Hendropriyono merupakan seorang tokoh senior militer Indonesia.

Sosoknya sangat lekat dengan perkembangan intelijen di Indonesia.

Dirangkum dari Wikipedia, Hendropriyono lahir di Yogyakarta pada 7 Mei 1945.

Ia menjadi Kepala Badan Intelijen Negara pertama dan dijuluki the master of intelligence karena menjadi "Profesor di bidang ilmu Filsafat Intelijen" pertama di dunia.

Baca juga: Imbas Sejumlah Jenderal Purn TNI Tandatangani Usulan Gibran Diganti, Eks Kepala BIN Angkat Bicara

Hendropriyono juga pernah menjadi Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan dalam Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan dari tahun 1998 hingga 1999.

Di dunia perpolitikan, Hendropriyono dipercaya menjadi Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), terhitung dari tanggal 27 Agustus 2016 hingga 13 April 2018.

Hendropriyono menempuh pendidikan dasar di SR Muhammadiyah, Kemayoran, Jakarta,

Ia sempat pindah ke SR Negeri Jalan Lematang, Jakarta sebelum pada akahirnya melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP Negeri V bagian B (Ilmu Pasti).

Selanjutnya, Hendropriyono melanjutkan ke jenjang SMA-nya di SMA Negeri II bagian B (Ilmu Pasti) di Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Setelah lulus, barulah ia melanjutkan pendidikan militer di Akademi Militer Nasional (AMN) di Magelang (lulus 1967), Australian Intelligence Course di Woodside (1971), United States Army Command and General Staff College di Fort Leavenworth, Amerika Serikat (1980).

Lalu berlanjut ke sekolah Staf dan Komando ABRI (Sesko ABRI) dengan predikat lulusan terbaik pada 1989 bidang akademik.

Hingga kemudian mendapatkan anugerah Wira Karya Nugraha.

Tidak hanya itu, Hendropriyono juga mengikuti kursus singkat Angkatan VI Lembaga Ketahanan Nasional (KSA VI Lemhannas).

Keterampilan militer yang pernah diikutinya antara lain adalah Para-Komando, terjun tempur statik, terjun bebas militer (Military Free Fall) dan penembak mahir.

Pendidikan umum Hendropriyono menjadikannya sebagai sarjana dalam bidang administrasi dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (STIA-LAN), Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Terbuka (UT) Jakarta.

Juga Sarjana Teknik Industri dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Bandung.

Bahkan ia juga mendapatkan gelar magister administrasi niaga dari University of the City of Manila, Filipina dan gelar magister di bidang hukum dari STHM dan pada bulan Juli 2009.

Hingga pada akhirnya meraih gelar doktor filsafat di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dengan predikat Cum Laude.

Pada 7 Mei 2014, ia dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu Filsafat Intelijen dari Sekolah Tinggi Intelijen Negara.

Berikut jenjang karier militer A.M. Hendropriyono:

1968-1972 - Komandan Peleton Komando Pasukan Khusus TNI-AD di Magelang
1972-1974 - Komandan Kompi Prayuda Kopasandha (Komando Pasukan Sandi Yudha)
1981-1983 - Komandan Detasemen Tempur 13
1983-1985 - Wakil Asisten Personel Kopasandha merangkap sebagai Wakil Asisten Operasi
1985-1987 - Asisten Intelijen Kodam V/Jaya
1987-1991 - Danrem 043/Garuda Hitam Lampung
1991-1993 - Direktur D Badan Intelijen Strategis ABRI
1993-1994 - Direktur A Badan Intelijen Strategis ABRI
1993-1994 - Panglima Kodam V/Jaya
1994-1996 - Komandan Kodiklat TNI AD

Karier Politik

Dalam birokrasi pemerintahan RI, Hendropriyono pernah memangku berbagai jabatan yang berturut-turut.

Yakni ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan Republik Indonesia (1996-1998), Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan (PPH) dalam Kabinet Pembangunan VII.

Selain itu ia juga dipercaya menjadi Menteri Transmigrasi dan PPH dalam Kabinet Reformasi Pembangunan yang kemudian merangkap sebagai Menteri Tenaga Kerja ad-interim.

Karier Intelijen

Pada periode tahun 2001-2004 sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Kabinet Gotong Royong.

Banyak hal yang ia ciptakan di dunia intelegen, mulai dari penggagas lahirnya Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Sentul, Bogor, Dewan Analis Strategis (DAS) Badan Intelijen Negara, Sumpah Intelijen, Mars Intelijen,.

Hendropriyono juga menetapkan hari lahir badan intelijen, mencipta Logo dan Pataka BIN, mempopulerkan bahwa intelijen sebagai "ilmu" dan menggali "filsafat intelijen", serta menggagas berdirinya tugu Soekarno-Hatta di BIN.

Sekarang ini Hendropriyono menjadi pengamat terorisme dan intelijen.

Tidak heran jika ia kerap diminta untuk menjadi narasumber oleh media massa dan berbagai lembaga, giat menulis bermacam pemikirannya dalam artikel-artikel di berbagai koran, majalah, radio dan televisi.

Ketika menjadi Kepala BIN, Hendropriyono juga mendirikan Sekolah Tinggi Intelijen Negara di Sentul, Bogor.

Usulan Gibran Diganti

Sebelumnya, sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak "mengetahui".

Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved