Remaja Perempuan di Jombang Dirudapaksa 3 Pria, Dicekoki Miras dan Diancam Dibunuh

Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirudapaksa 3 pria dewasa setelah bekerja di sebuah warung angkringan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
KASUS RUDAPAKSA - Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers terkait kasus rudapaksa yang menimpa remaja perempuan, di Mapolres Jombang, Jawa Timur pada Kamis (10/4/2025). Korban dirudapaksa setelah dicekoki minuman keras. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), dirudapaksa oleh 3 pria dewasa setelah bekerja di sebuah warung angkringan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (5/4/2025) lalu, lokasinya di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang

Korban memang bekerja sebagai penjaga warung angkringan.

Setelah menuntaskan pekerjaannya, korban dipaksa untuk ikut pesta minuman keras (miras) oleh 3 pelaku, yang saat itu memang sedang 'ngopi' di angkringan tempat korban bekerja.

Karena terus dipaksa, korban pun menuruti permintaan para pelaku. 

Diketahui, korban dicekoki banyak miras hingga menyebabkan ia hilang kesadaran.

Melihat korban sudah sempoyongan, para pelaku ini kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di area persawahan Kecamatan Tembelang.

Korban sejatinya sadar ketika dibawa ke gubuk tersebut, korban sempat berontak, namun mendapatkan ancaman akan dibunuh jika tidak menuruti keinginan para pelaku. 

Pada akhirnya, korban yang kalah jumlah dan kalah kekuatan, merasa ketakutan dan tidak berdaya ketika para pelaku melancarkan aksinya.

Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patriadinata membenarkan peristiwa rudapaksa tersebut.

Ia mengatakan, jika 3 pelaku juga sudah diamankan. Yaitu, KA (38) pemilik warung, KS (24) dan JR (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

"Para pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Faris, Jumat (25/4/2025).

Kasus ini terungkap, setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku anaknya dan terdapat bekas merah di leher.

Orang tua korban yang curiga pun bertanya, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia menjadi korban rudapaksa 3 pria dewasa.

Orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada 8 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi mengatakan ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved