Larang Perusahaan Menyandera Ijazah Pekerja, DPRD Jatim Tantang 'Kesaktian' Perda 8 Tahun 2016

Sehingga ia berharap penuntasan polemik penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya dapat memakai aturan ini. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
SAATNYA TEGAKKAN PERDA - DPRD Jatim menggelar rapat paripurna, Kamis (24/4/2025). Terkait polemik penahanan ijazah karyawan yang terjadi di salah satu perusahaan di Surabaya, DPRD Jatim mendorong implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2016. 

Selain itu ia telah menggali cerita dari Putri, salah seorang mantan karyawan. Lalu juga bertanya kepada Diana Jan Hwa yang merupakan pemilik UD Sentosal Seal. 

Menurut Khofifah, dari berbagai komunikasi yang telah dilakukan, ia ingin konsentrasi pada perlindungan masyarakat. Apalagi proses hukum yang berjalan tentu membutuhkan waktu. 

Khofifah tidak ingin dalam proses waktu hingga putusan nantinya, mengganggu mereka yang ingin bekerja di tempat lain. 

Akhirnya Khofifah pun bertanya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kemungkinan tersebut. 

"Asal ada Dapodiknya katanya. Kalau sekolahnya sudah tutup gimana. Tetap bisa dari Dindik Jatim. Tanda tangan kadis, asalkan ada di Dapodik," terangnya. 

Khofifah menerangkan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah membentuk posko pelaporan. Tujuannya menghimpun berbagai data mereka yang melapor. 

"Sehingga, suatu saat dibutuhkan penerbitan itu datanya lengkap. Jadi jangan dipikir (menerbitkan ulang ijazah, Red) itu bim salabim," ungkap Khofifah.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved