Larang Perusahaan Menyandera Ijazah Pekerja, DPRD Jatim Tantang 'Kesaktian' Perda 8 Tahun 2016
Sehingga ia berharap penuntasan polemik penahanan ijazah karyawan oleh UD Sentosa Seal di Surabaya dapat memakai aturan ini.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
Selain itu ia telah menggali cerita dari Putri, salah seorang mantan karyawan. Lalu juga bertanya kepada Diana Jan Hwa yang merupakan pemilik UD Sentosal Seal.
Menurut Khofifah, dari berbagai komunikasi yang telah dilakukan, ia ingin konsentrasi pada perlindungan masyarakat. Apalagi proses hukum yang berjalan tentu membutuhkan waktu.
Khofifah tidak ingin dalam proses waktu hingga putusan nantinya, mengganggu mereka yang ingin bekerja di tempat lain.
Akhirnya Khofifah pun bertanya kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kemungkinan tersebut.
"Asal ada Dapodiknya katanya. Kalau sekolahnya sudah tutup gimana. Tetap bisa dari Dindik Jatim. Tanda tangan kadis, asalkan ada di Dapodik," terangnya.
Khofifah menerangkan, Pemprov Jatim melalui Disnakertrans telah membentuk posko pelaporan. Tujuannya menghimpun berbagai data mereka yang melapor.
"Sehingga, suatu saat dibutuhkan penerbitan itu datanya lengkap. Jadi jangan dipikir (menerbitkan ulang ijazah, Red) itu bim salabim," ungkap Khofifah. *****
pengusaha tahan ijazah pekerja
penahanan ijazah
DPRD Jatim
Perda Nomor 8 Tahun 2016
pengusaha dilarang tahan ijazah pekerja
UD Sentoso Seal
perda ketenagakerjaan bak macan kertas
penerbitan ulang ijazah
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
kasus penahanan ijazah di Surabaya
Surabaya
Hasil Klasemen Super League Pekan ke-3, Persebaya Merangsek ke Papan Atas |
![]() |
---|
Program Penyerapan Gula Petani, SGN : Harga Minimal Rp 14.500 Per Kilogram |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Senin 25 Agustus 2025: Cerah Sepanjang Hari, Waspadai Perubahan Suhu |
![]() |
---|
Kolaborasi Melodia Production dan Legacy Ballroom Ciptakan Venue Pertunjukan Budaya di Surabaya |
![]() |
---|
GWM Tank 300 Diesel 4x4, Berkendara SUV Seperti Sensasi Naik Sedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.