Berita Viral

Kelakuan Bejat Aiptu LC Ternyata Dilakukan di Sini 4 Kali, Terakhir Dirudapaksa, Kini Sudah di-PTDH

Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
POLISI DIPECAT-Saat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan menujukan cetak foto momen Eks Anggota Polres Pacitan, LC, ditengah jalannya momen Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). Foto tersebut menunjukkan momen Tersangka LC menjalani Sidang Etik Polri di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Proses sidang tersebut, berlangsung pada Rabu (23/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.

Ternyata, kelakuan bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang berjemur tahanan wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama pertengahan Maret hingga Rabu, 2 April 2025.

Tak hanya sekali, Aiptu LC itu melakukan perbuatan senonoh itu hingga empat kali. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya Aiptu LC melakukan pelecehan, sebelum akhirnya merudapaksa korban PW. 

"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan Tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya, di Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025). 

Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita Sudah Dipecat, Berikut Fakta yang Terkuak

Atas perbuatannya ini, mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus tersangka.

Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW. 

Tak hanya berstatus tersangka, Aiptu LC juga sudah  dipecat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025). 

LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP. 

Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP. 

Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot.

Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved