Berita Viral
Kelakuan Bejat Aiptu LC Ternyata Dilakukan di Sini 4 Kali, Terakhir Dirudapaksa, Kini Sudah di-PTDH
Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap kelakuan Aiptu LC, oknum polisi tersangka pelecehan seksual terhadap tahanan wanita berinisial PW (21) di Ruang Tahanan Mapolres Pacitan.
Ternyata, kelakuan bejat itu dilakukan Aiptu LC di ruang berjemur tahanan wanita Rutan Mapolres Pacitan, selama pertengahan Maret hingga Rabu, 2 April 2025.
Tak hanya sekali, Aiptu LC itu melakukan perbuatan senonoh itu hingga empat kali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, awalnya Aiptu LC melakukan pelecehan, sebelum akhirnya merudapaksa korban PW.
"Tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali. Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan. Hal ini dilakukan Tersangka LC pada sekitar Bulan Maret dan 2 April 2025," ujarnya, di Mapolda Jatim, pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Oknum Polisi Polres Pacitan yang Rudapaksa Tahanan Wanita Sudah Dipecat, Berikut Fakta yang Terkuak
Atas perbuatannya ini, mantan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan itu, telah resmi berstatus tersangka.
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan LC sebagai tersangka karena melanggar melanggar Pasal 6 Huruf C UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena melecehkan Korban PW.
Tak hanya berstatus tersangka, Aiptu LC juga sudah dipecat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, pada Rabu (23/4/2025).
LC yang sebelumnya berpangkat Aipda itu, terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, Peraturan Pemerintah Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi (KEP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Lalu, Pasal 8 Huruf C Ayat 1, 2 dan 3 Peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Ada juga, Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.
Serta, Pasal 13 Huruf F Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang KEP dan KKEP.
Artinya, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, status sebagai Personel Anggota Polri terhadap oknum Aipda LC sudah dicopot.
Sehingga, sosok LC kini hanya berstatus sebagai warga sipil biasa yang sedang berperkara atas kasus dugaan perbuatan asusila terhadap Korban PW.
Aiptu LC
polisi rudapaksa tahanan wanita
Polres Pacitan
Aiptu LC Dipecat
Kombes Pol Jules Abraham Abast
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.