Bayi Dibuang di Gresik
Terungkap Motif Ibu Muda Asal Lamongan Buang Bayinya di Tong Sampah Pabrik di Gresik
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa motif tersangka membuang bayinya itu karena malu hamil di luar nikah.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | GRESIK - JC seorang ibu muda asal Kecamatan Pucuk, Lamongan hanya bisa tertunduk lesu di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).
Wanita berusia 20 tahun ini tega membuat darah dagingnya dilahirkan paksa di kamar mandi pabrik di Kebomas, pada hari Minggu kemarin, lalu membuangnya di tong sampah.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena malu hamil di luar nikah.
Baca juga: Polisi Sudah Amankan Ibu Pembuang Bayi di Gresik, Ternyata Bekerja di Pabrik PT LBJ Kebomas
"Motifnya agar tidak diketahui orang lain karena status tersangka ditempat kerjanya belum menikah dan tidak ada orang lain yang mengetahui apabila tersangka telah hamil," tegasnya saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025).
Peristiwa terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 01:15 WIB.
Bermula saat tersangka JC masuk ke sebuah toilet persusahaan dalam waktu yang cukup lama sekitar 30 sampai 40 menit.
Saksi pun melihat bahwa tersangka keluar dari toilet dengan membawa sesuatu dibalik celemek yang dipakai lalu dibuang ke tempat sampah.
"Saksi kemudian menaruh curiga atas tindakan tersangka yang kemudian melapor ke security atau pelapor," ucapnya.
Kemudian pelapor mendatangi lokasi pembuangan bayi tersebut, dan benar ditemukan bayi di tempat sampah dengan keadaan terbungkus celemek berwarna pink bermotif kotak.
"Setelah diperiksa, kondisi bayi tersebut sudah meninggal kemudian bayi tersebut diamankan di pos security dan melapor ke kepolisian," tambahnya.
Mendapatkan informasi dan menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana pembuangan bayi, Polres Gresik melakukan penyelidikan.
"Kemudian ditemukan salah satu karyawan yang membuang bayi tersebut, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dengan sengaja menarik bayi saat melahirkan sendiri di toilet perusahan.
Tersangka dengan sengaja menarik kepala bayi perempuannya menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir.
"Yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi sehingga bayi meninggal dunia," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.