Inspektorat Jombang Usut Dugaan Jual Beli Proyek Bersumber DD, Berawal Pengakuan Pemasok Material

Inspektorat turun langsung untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan jual beli proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD)

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo
POLEMIK DANA DESA - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo membenarkan pemeriksaan tiga desa terkait indikasi jual beli proyek Dana Desa (DD). 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Dugaan adanya jual beli proyek yang memakai sumber anggaran dari Dana Desa (DD) membuat gerah Pemkab Jombang. Inspektorat Jombang akhirnya turun tangan dengan menyelidiki tiga desa yang disinyalir melakukan praktik itu.

Langkah ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo. Dalam kesempatan bertemu awak media, Agus mengkonfirmasi jika Inspektorat sudah turun untuk membongkar dugaan jual beli proyek tersebut.

"Inspektorat sudah turun ke tiga titik yakni di Desa Sembung di Kecamatan Perak, Desa Pundong di Kecamatan Diwek, dan satu desa di Kecamatan Gudo," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025). 

Inspektorat turun langsung untuk melakukan pendalaman terkait adanya dugaan jual beli proyek desa yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Meskipun sudah memerintahkan Inspektorat untuk turun langsung, Agus menyebut pihaknya tetap berhati-hati. Ia menekankan, proses pengkajian dan pendalaman informasi masih bergulir.

"Hasil sementara belum ada, karena teman-teman dari Inspektorat masih di lapangan. Nanti akan kami diskusikan hasilnya dari lapangan, baru akan kami simpulkan," ujar Agus. 

Ia menjelaskan, fokus utama dari operasi senyap yang dilakukan Inspektorat ini mengarah pada pernyataan krusial, seperti apakah praktik yang dilaporkan itu legal dan sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku.

Secara spesifik, Inspektorat akan menelisik aspek boleh atau tidaknya proyek-proyek desa dialihkan pengerjaannya kepada pihak ketiga. 

Agus melanjutkan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa memiliki otoritas penuh dalam melakukan eksekusi proyek dan dilarang keras untuk melimpahkannya kepada pihak di luar struktur TPK. "Kalau berkaitan dengan desa, kewenangannya TPK dan tidak boleh di pihakketigakan," tegasnya. 

Sebagai informasi, dugaan jual beli proyek ini menguap setelah belasan desa di sejumlah kecamatan diadukan ke Inspektorat Jombang karena ada indikasi penggunaan DD dan ADD dari Pemdes ke kontraktor.

Informasi SURYA, indikasi jual beli proyek ini terbongkar setelah Sayudi (55), warga Desa Mojokembang, Kecamatan Mojowarno, yang merupakan penyuplai material proyek, melaporkan kasus tersebut.

Sayudi mengaku telah menyuplai proyek di desa yang diduga dikerjakan oleh pihak ketiga. Ia merinci ada 18 proyek di berbagai desa yang ia suplai. 

Sayudi bekerjasama dalam proyek tersebut karena ada seseorang berinisial F yang diduga pelaksana proyek. Kemudian hubungan Sayudi dengan F ini mulai renggang setelah material yang disuplai ke sejumlah proyek itu tidak sepenuhnya dibayar. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved