Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Serupa Jan Hwa Diana Berpolemik dengan Karyawan Soal Jumatan, Sikap Pengusaha India Beda ke Armuji

Setelah penahanan ijazah dan potong uang makan karena salat Jumat di UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di sini.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
kolase surya/nuraini faiq
GILIR JUMATAN - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Selasa (22/4/2025) mendatangi pengusaha India di D'Fashion Textile and Tailor Jl Basuki Rahmat Surabaya untuk mengklarifikasi aduan karyawannya yang mengadu, menggilir Jumatan. Responnya beda dengan Diana. 

SURYA.CO.ID - Polemik antara karyawan dan perusahaan kembali terjadi di Surabaya. 

Setelah penahanan ijazah dan potong uang makan karena salat Jumat di UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, kini polemik hampir serupa terjadi di D'Fashion Textile and Tailor, perusahaan milik pengusaha India.

Bedanya, perusahaan penyedia aneka kain dan baju itu itu tidak memotong uang makan karyawan yang shalat Jumat, tapi meminta mereka shalat bergiliran setiap Jumat. 

Artinya, tidak semua karyawan bisa shalat Jumat di hari yang sama, namun digilir per kelompok setiap minggu. 

Misalnya, minggu ini Jumatan diberikan untuk karyawan kelompok 1, maka, Jumat berikutnya untuk kelompok 2.

Baca juga: Sosok yang Diperintah Jan Hwa Diana Potong Uang Makan Karyawan yang Jumatan, Bersuara, Ini Ucapannya

Sementara kelompok yang lain tidak jumatan dan tetap melayani pembeli di perusahaan penyedia fashion tersebut.

Penyelesaian polemik di perusahaan milik pengusaha India pun berbeda dengan di UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana.

Kasus di D'Fashion Textile and Tailor ini juga mendapat perhatian serius Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Cak Ji, pangggilan akrab Armuji  sidak ke D'Fashion Textile and Tailor di Jl Basuki Rahmat Surabaya pada Selasa (22/4/2025). 

"Karyawan kok Jumatan sampeyan gilir iku yoopo ceritane. Ada grup A sama Grup B. Tidak boleh salat Jumat wajib itu digilir seminggu sekali," seru Cak Ji saat bertemu dengan pimpinan D'Fashion Textile and Tailor, Prakas, Selasa (22/4/2025).

Sebelumnya, karyawan Prakas atas nama Johan melapor ke Rumah Aspirasi Cak Ji. 

Selain soal jumatan digilir, jam kerja karyawan juga sampai 12 jam. 

Masuk jam 08.00 pulang jam 08.00 malam.

Sementara upah karyawan selama ini menerima gaji Rp 2.500.000 perbulan atau dibawah UMR, dan tidak mendapatkan BPJS.

Saat itu juga, Prakas memberi alasan soal jumatan bahwa tempat penyedia kain dan baju itu tetap harus melayani pembeli. Pihaknya pun menggilir kelompok karyawan salat Jumat seminggu sekali.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved