Jombang Miliki Perda PPA, WCC Masih Pertanyakan Detail Pendampingan, Shelter dan Mekanisme Sanksi
"Beberapa pasal masih normatif dan belum berdasar pada kendala korban dan pendamping korban sesuai konteks di daerah," ucap Ana
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kritik pada Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (Perda PPA) korban kekerasan masih mengalir, meski sudah resmi disahkan. Hal mendasar dari kritik itu, karena perda tersebut dinilai masih terlalu normatif dan tidak menjawab kebutuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah. Perda ini dinilai penting sebagai upaya Pemkab Jombang merespons tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Meskipun telah disahkan menjadi Perda, pihaknya menilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan dan beberapa pasal di dalam Perda masih sangat normatif.
"Beberapa pasal masih normatif dan belum berdasar pada kendala korban dan pendamping korban sesuai konteks di daerah," ucap Ana saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2025).
Perda tersebut juga dinilai belum menegaskan mekanisme perlindungan komprehensif. Terutama aspek pendanaan, pelayanan terpadu sampai perlindungan bagi para saksi maupun korban.
Hal itu membuat Perda ini seolah belum menjadi pelindung yang utuh bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Terlebih WCC Jombang mencatat, trend kekerasan seksual di Jombang selama tiga tahun terakhir, 17 persen pelakunya adalah ayah kandung atau ayah tiri korban.
Hal tersebut membuktikan jika kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja tak terkecuali di lingkungan keluarga dan rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
"Kekerasan bisa terjadi di banyak lingkungan tidak terkecuali dalam lingkup rumah tangga dan tempat yang semestinya aman," katanya.
Karena itu, ia menyayangkan Perda yang sudah sah belum memuat secara detail kewajiban pemerintah daerah dalam membangun jejaring lintas sektor yang melibatkan lembaga kesehatan, aparat hukum, organisasi masyarakat sampai penyedia layanan perlindungan berbasis komunitas.
"Itu juga termasuk belum mengatur soal partisipasi aktif masyarakat, juga satuan pendidikan sampai perguruan tinggi. Seperti Pasal 28, itu masih sebatas penguatan antar-UPTD saja. Itu belum menyentuh pengaturan khusus terkait berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkapnya.
Ia juga menyoroti belum adanya ketentuan siapa saja yang bisa menjadi pendamping korban. Dan lemahnya pengaturan terkait penyediaan rumah aman atau shelter dengan standar perlindungan layak bagi korban.
"Semoga Perda ini tidak hanya menjadi formalitas. Namun benar-benar berpihak kepada para korban dan mampu menjawab persoalan-persoalan di bawah," pungkasnya.
Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang memang tinggi. Melansir data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Jombang, sejak Januari sampai November 2024, tercacat ada 222 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercacat sebanyak 133 kasus.
Sebelumnya, Pemkab Jombang bersama DPRD Jombang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan menjadi Perda.
Jombang sahkan perda PPA
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Woman Crisis Center (WCC)
WCC kritisi Perda PPA
darurat kekerasan perempuan dan anak (PA)
kekerasan anak di Jombang
Bupati Jombang Warsubi
kekurangan Perda PPA
Jombang
Reaksi Wafatnya Affan Kurniawan, Cipayung Jombang Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Dicopot |
![]() |
---|
Tuntut Keadilan Atas Kematian Affan di Jakarta, Ratusan Driver Ojol Kepung Polres Jombang |
![]() |
---|
Doa untuk Affan Kurniawan, Ratusan Driver Ojol dan Kiai Gelar Sholat Ghaib di Polres Jombang |
![]() |
---|
Optimistis Penyelenggaraan Haji Lebih Baik di Bawah KHU, Kemenag Jombang Fokus Pembinaan Pendidikan |
![]() |
---|
Tugas Pelayanan Haji Dicabut, Kemenag Jombang Tunggu Juknis Sebelum Alih Kewenangan ke KHU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.