Jombang Miliki Perda PPA, WCC Masih Pertanyakan Detail Pendampingan, Shelter dan Mekanisme Sanksi

"Beberapa pasal masih normatif dan belum berdasar pada kendala korban dan pendamping korban sesuai konteks di daerah," ucap Ana

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo
TETAP ADA KEKURANGAN - Direktur Women Crisis Center (WCC), Ana Abdillah menilai Perda PPA belum menyentuh kebutuhan riil di lapangan dan terlalu normatif. 

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD di ruang Sidang Paripurna DPRD Jombang, Kamis (17/4/2025).

Bupati Jombang, Warsubi hadir didampingi Wakil Bupati KH Salmanudin Yazid menyampaikan harapan besar dengan disahkannya Perda ini.

Dua pucuk pimpinan tertinggi Kabupaten Jombang ini menargetkan dengan adanya Perda PPA, penurunan signifikan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai zero kasus.

"Dengan disahkannya Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini, diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus," ucap Bupati Warsub. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved