3 Terduga Korupsi Proyek RPH-U Lamongan Ditahan Terpisah, Barang Bukti Uang Tersisa Rp 88,1 Juta

Kasi Pidsus, Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan,  tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pusaran korupsi RPHU senilai Rp 6 miliar

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/Hanif Manshuri (Hanif Manshuri)
PENAHANAN TERPISAH - Penyidik Kejari Lamongan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RPH-U di Jalan Pahlawan Lamongan. Dua di antaranya ditahan di Lapas Kelas IIB Lamongan dan seorang tersangka di Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (23/4/2025). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi tiga tersangka dugaan  tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) tahun anggaran 2022, Rabu (23/4/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam, para tersangka langsung ditahan. Dua di antaranya yaitu MD dan DMA langsung dibantarkan ke Lapas kelas IIB Lamongan

Sementara tersangka lainnya berinisial  SA diserahkan ke Rutan Negara Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Pidsus, Kejari Lamongan, Anton Wahyudi mengatakan,  tiga tersangka memiliki peran berbeda dalam pusaran korupsi RPHU senilai Rp 6 miliar tersebut.

MD waktu itu merupakan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan atau kuasa pengguna anggaran yang juga merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian SA sebagai direktur perusahaan dan DMA berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan RPHU.

"Kita lakukan penahanan kepada tiga tersangka, satu tersangka SA ditahan di Surabaya karena mengajukan sebagai Justice Collaborator dan meminta hak pemisahan tempat penahanan," kata Anton.

Dalam korupsi pembangunan rumah pemotongan hewan unggas (RPH-U) tahun anggaran 2022 tersebut negara mengalami kerugian senilai Rp 331.616.854 (Rp 331,6 juta). “Total kerugian saat ini kurang lebih Rp 331,6 juta,” terangnya. 

Sementara dalam perkara ini penyidik Kejari Lamongan berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 53 dokumen, satu buah ponsel, dan uang tunai senilai Rp 88.193.997 (Rp 88,1 juta). *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved