Berita Viral

Usai Dicopot, Aiptu LC yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Dalam Sel Terancam Hukuman Ini

Begini lah nasib Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang diduga merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di ruang tahanan mapolres.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
Kolase Istimewa
OKNUM POLISI - Foto ilustrasi. Seorang oknum polisi di Pacitan Aiptu LC diduga rudapaksa salah satu tahanan wanita. Kini kasusnya dalam penyelidikan dan penyidikan Propam Polda Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang diduga merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di ruang tahanan mapolres setempat. 

Setelah kasusnya dilaporkan ke Propam Polres Pacitan, Aiptu LC langsung ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim sejak pekan pertama April 2025. 

Tak hanya itu, Aiptu LC juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan.

Kabar pencopotan jabatan Aiptu LC diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025). 

"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. 

Baca juga: Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban

Lalu, bagaimana dengan sanksi kepegawaian dan pidana?

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.

Sanksinya, diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan kode etik profesi Polri.

Bahkan, lanjut Abraham, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC akan dikenakan sanksi tindak pidana lainnya. 

Hal ini sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.

"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu. 

Menurut Abraham, pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban. 

Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh Polda Jatim.

"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya. 

"Dan beliau (kapolda) menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim," pungkasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved