Berita Viral
Usai Dicopot, Aiptu LC yang Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita 3 Hari Dalam Sel Terancam Hukuman Ini
Begini lah nasib Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang diduga merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di ruang tahanan mapolres.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang diduga merudapaksa tahanan wanita asal Jateng berinisial PW (21) di ruang tahanan mapolres setempat.
Setelah kasusnya dilaporkan ke Propam Polres Pacitan, Aiptu LC langsung ditahan di ruang tahanan Gedung Bidang Propam Mapolda Jatim sejak pekan pertama April 2025.
Tak hanya itu, Aiptu LC juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Pacitan.
Kabar pencopotan jabatan Aiptu LC diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, pada Senin (21/4/2025).
"Saat ini yang bersangkutan sendiri telah dinonaktifkan sejak seminggu ke belakang yang lalu sudah dilakukan penahanan dinonaktifkan dan yang bersangkutan saat ini berada di tahanan khusus Bidpropam Polda Jatim," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Kepala Tahanan Aiptu LC Rudapaksa Napi Wanita 3 Hari Berturut turut. Di Ruang Tahanan Korban
Lalu, bagaimana dengan sanksi kepegawaian dan pidana?
Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum; merudapaksa korban.
Sanksinya, diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan kode etik profesi Polri.
Bahkan, lanjut Abraham, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC akan dikenakan sanksi tindak pidana lainnya.
Hal ini sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil.
"Yang bersangkutan sendiri terancam sanksi yaitu berupa PTDH," jelas mantan Kapolres Manggarai Barat, Polda NTT itu.
Menurut Abraham, pemberian sanksi tersebut merupakan langkah tegas dari Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memberikan kepastian hukum terhadap pihak korban.
Selain itu, lanjut Abraham Abast, sanksi hukuman PTDH tersebut merupakan komitmen penuh Polda Jatim.
"Tentu ini menjadi bagian evaluasi dari kami khususnya Polda Jatim dan menjadi atensi Bapak Kapolda Jatim untuk segera memproses," katanya.
"Dan beliau (kapolda) menyampaikan ucapan permohonan maaf serta tentunya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi termasuk yang dilakukan oleh Anggota Polda Jatim," pungkasnya.
| Respon Aqua Soal Permintaan Gubernur Dedi Mulyadi Pindahkan Kantor Pusat ke Jawa Barat |
|
|---|
| Ingat Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo? Pengunduran Diri dari DPR Ditolak, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Siap Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo tak Gentar Jadi Tersangka |
|
|---|
| Sosok Hakim Nely Andriani, Kabulkan Permohonan Neni Nuraeni Ibu 3 Anak Agar Tak Ditahan di Rutan |
|
|---|
| Sosok Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati yang Minta Maaf Usai Bupati Sudewo Gagal Dimakzulkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Oknum-Polisi-Aiptu-LC-di-Pacitan-Diduga-Rudapaksa-Tahanan-Wanita-Kini-Ditahan-di-Mapolda-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.