Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Siasat Licik UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana Gaet Karyawan, Dijebak Perjanjian, Endingnya Dimaki

Terungkap siasat licik UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menggaet karyawan yang mau bekerja.  Endingnya karyawan dimaki-maki.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
LAPOR POLDA JATIM - DSP (24) (kanan) mantan karyawan pabrik Usaha Dagang (UD) Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana melapor ke SPKT Mapolda Jatim, Senin (21/4/2025). Ia didampingi para anggota tim pengacaranya untuk membuat laporan kepolisian karena ijazahnya masih ditahan oleh pihak perusahaan tersebut, meskipun sudah resign kerja sejak tahun 2020 silam. 

Laporan tersebut dibuktikan dari telah keluarnya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 21 April 14.30 WIB. 

Sosok tersebut merupakan pihak manajemen yang mengaku sebagai HRD atau yang bertanggungjawab atas proses rekrutmen karyawan.

Termasuk, pihak yang melakukan penyitaan ijazah asli si pelamar kerja sebagai jaminan. 

"Mengapa saya sebut dan kawan-kawan. Karena yang bertanda tangan adalah VO. Yang ada ditulis di bawah adalah VO. Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 372 tentang penggelapan, ijazah dan barang yang dimiliki klien kami," pungkasnya. 

Potong Uang Makan Rp 10 Ribu Jika Jumatan

POTONG UANG MAKAN - Putri, eks karyawan yang diperintah Jan Hwa Diana potong uang makan karyawan yang Jumatan saat tampil di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu (20/4/2025).
POTONG UANG MAKAN - Putri, eks karyawan yang diperintah Jan Hwa Diana potong uang makan karyawan yang Jumatan saat tampil di acara Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, Minggu (20/4/2025). (kolase TVOne/surya.co.id)

Selain penahanan ijazah, UD Sentosa Seal juga diduga memotong uang makan Rp 10.000 bagi karyawan yang menjalankan sholat Jumat. 

Ternyata, pemotongan uang makan Rp 10 ribu untuk karyawan yang Jumatan itu perintah langsung dari Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal

Hal ini diungkapkan  Sasmita Putri Ageng, eks karyawan US Sentosa Seal yang mengungkap kesewenangan Jan Hwa Diana

Putri membenarkan memang ada aturan perusahaan yang memotong uang makan Rp 10 ribu bagi karyawan yang lewat jam istirahatnya, karena menjalankan sholat Jumat. 

Aturan ini disampaikan Jan Hwa Diana secara langsung kepada para karyawannya. 

Baca juga: Percuma Jan Hwa Diana Tahan Ijazah 31 Eks Karyawannya, Pemprov Akan Terbitkan Lagi, Ini Syaratnya

"Kita istirahat kan 20 menit, sementara kalau jumatan itu lebih dari 20 menit. Uang Rp 10 ribu itu untuk mengganti lebih 20 menit tersebut," ungkap Putri dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam pada Minggu (20/4/2025). 

Lalu, siapa yang memotong? 

Putri dengan tegas menyebut, saat dia masih menjadi staf HRD, dia lah yang diperintah untuk memotongnya. 

"Kalau waktu saya bekerja disana, saya yang melakukan pemotongan langsung. perintah dari bu Diana. 

"Saya gak mungkin melakukan sewenang-wenang untuk melakukan itu, kalau gak ada perintah dari Bu Diana," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved