Kendalikan Peredaran Narkoba dari Penjara, Polisi Kediri Ungkap Jaringan Sabu Hampir 1 Kg

Peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kediri. 

Penulis: Isya Anshori | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Isya Anshori
JARINGAN PENGEDAR SABU - 3 orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu, dikeler saat konferensi pers pengungkapan peredaran kasus narkoba di dalam Lapas, di Mapores Kediri, Jawa Timur, Selasa (22/4/2025). Hampir 1 kilogram sabu, tepatnya 913,66 gram berhasil diamankan dari para terduga pelaku 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kediri

Hampir 1 kilogram (kg) sabu, tepatnya 913,66 gram berhasil diamankan dari 3 orang terduga pelaku yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Muhammad Ilham Maulana (MIM) alias Kacung (23) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Kholifatul Agustinawati (KA) alias Olip (31) warga Desa Krecek Kecamatan Badas dan Abdul Hamid Khoiron (AHK) alias Amek (31) warga Desa Canggu Kecamatan Badas.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan jika pengungkapan kasus narkoba di Kediri ini, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim Buser Satresnarkoba pada Senin (14/4/2025). 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap MIM alias Kacung di rumahnya. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 913,66 gram.

"Dari hasil interogasi awal, Kacung mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang perempuan bernama Olip," kata AKBP Bimo saat konferensi pers di Mapolres Kediri, Senin (22/4/2025).

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap Olip di sebuah rumah kos kawasan Kampung Inggris, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare. 

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari suaminya, Amek yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kediri dalam kasus serupa.

"Amek ini mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji tahanan. Dia dan Olip merupakan pasangan suami istri," tambah Kapolres Kediri

Peran para terduga pelaku berbeda-beda, lanjut AKBP Bimo, Kacung berperan sebagai pengedar lapangan dan mendapat upah Rp 250 ribu untuk setiap kali transaksi. 

Sementara, Olip menjadi penghubung sekaligus penyedia tempat dan barang, sedangkan Amek adalah pengendali utama.

Dari penggerebekan tersebut, polisi juga menyita alat bukti pendukung seperti timbangan digital, handphone dan plastik klip. 

Kini, penyidik masih menelusuri lebih lanjut asal muasal sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved