Daftar Tarif Listrik Terbaru Bulan September 2025, Lengkap Semua Golongan

Di akhir Agustus, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode September 2025. Berikut daftarnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Kalteng
LISTRIK - Ilustrasi listrik 

SURYA.CO.ID - Di akhir Agustus, pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk periode September 2025.

Tarif listrik merupakan biaya yang harus dibayarkan pelanggan listrik PLN sesuai pemakaian yang dihitung dalam satuan kilowatt-hour (kWh). 

Tarif listrik bulan September 2025 berlaku untuk pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar.

Bedanya, pengguna prabayar perlu membeli token listrik, kemudian memasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.

Pelanggan PLN pascabayar membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.

Penetapan tarif listrik September 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap tiga bulan sekali (triwulan).

Tarif listrik Triwulan III (Juli-September) 2025 sama seperti periode Triwulan II (April-Juni) 2025.

Baca juga: Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni Ludes Dijarah Massa, Jam Rp 11 Miliar hingga Brankas Isi Dolar

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).

Selain non-subsidi, tarif listrik untuk golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian tarif listrik.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Darmawan kepada Kompas.com, Minggu (29/7/2025).

Baca juga: Live Streaming Demonstrasi di Surabaya Makin Memanas, Massa Padati Gedung Grahadi untuk Tuntut Ini

Berikut ini rincian lengkap tarif listrik PLN yang berlaku mulai 1 September 2025:

Tarif listrik pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved