Berita Viral

3 Tabiat Dokter PPDS UI Saat Intip Wanita Mandi Di Sebelah Kamar Kos, Rekaman Hanya 8 Detik 

Seperti diketahui  seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual. Ia direkam oleh seorang pria MAES

Editor: Wiwit Purwanto
tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
REKAMAN 8 DETIK- Sambil tertunduk tersangka MAES saat dihadirkan di hadapan media, MAES mengaku hanya sekali melakukan tindakan cabul ini. 

SURYA.CO.ID – Kasus seorang dokter PPDS UI yang intip wanita sedang mandi di sebelah kamar kos, berbuntut.

Seperti diketahui  seorang wanita berinisial SS di Cempaka Putih, Jakarta Pusat jadi korban pelecehan seksual.

Ia direkam oleh seorang pria berinisial MAES saat tengah mandi, Selasa (15/4/2025).

Korban direkam saat berada di kamar mandi yang letaknya bersebelahan dengan indekos pelaku.

Ia pun telah melaporkan kasus ini ke Polisi.

Baca juga: Begini Dokter Cabul Priguna Dapat Obat Bius Demi Rudapaksa Anak Pasien, Kumpulkan Sisa Pasien

Kini, MAES telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

Berikut tabiat dokter MAES yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Sosok MAES

MAES ternyata merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI).

Mengutip TribunJakarta.com, sambil tertunduk saat dihadirkan di hadapan media, MAES mengaku hanya sekali melakukan tindakan cabul ini.

Baca juga: Kronologi Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Rekam Wanita Sedang Mandi di Kosan

"Baru sekali," kata MAES.

Selain mengakui perbuatannya, ia juga mengaku menyesali perbuatannya.

MAES juga menyebut perbuatannya tersebut sebagai tindakan yang khilaf.

"Sangat menyesal Pak. Khilaf," katanya lesu.

Saat ditanya, apakah ia kerap menonton video porno, ia menjawab tak pernah.

"Enggak," jawabnya singkat.

Baca juga: Tabiat Mulia Dokter Faza yang Jalan Kaki ke RS Karena Tak Punya Motor, Ini Mimpi Besarnya

Atas perbuatannya tersebut, MAES terancam 12 tahun penjara karena telah melecehkan SS.

“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). 

2. Sudah Berkeluarga

Kepada TribunJakarta.com, Firdaus juga mengatakan bahwa tersangka sudah berkeluarga.

MAES ini merupakan seorang dokter gigi yang tengah mengikuti program dokter spesialis.


3. Mendengar Suara Orang Mandi

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika tersangka mendengar suara orang mandi dari kos di sebelah kamarnya.

Pelaku pun mengintip dari lubang ventilasi dan merekam korban.

"Pelaku MAES mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi dengan durasi delapan detik dan menggunakan handphone pelaku," papar Firdaus.

Korban yang merasa curiga pun akhirnya memergoki tersangka yang tengah mengintipnya.

SS akhirnya melapor ke polisi dan tersangka diamankan tanpa perlawanan.

Video berdurasi delapan detik yang ada di ponsel pelaku pun turut disita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved