Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Tempat Usaha Sentosa Seal di Margomulyo Surabaya Diduga Tak Miliki Ijin TDG Dari Kemendag

Polemik dugaan penahanan ijazah sejumlah karyawan oleh Sentoso Seal terus bergulir. Berdasarkan hasil pengecekan terbaru

SURYA/HABIBUR ROHMAN
SUASANA GUDANG DIANA - Suasana UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Margomulyo Surabaya, Kamis (17/4/2025). Perusahaan ini diduga terkait sejumlah pelanggaran lain selain penahanan ijazah. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) 

SURYA.co.id, Surabaya - Polemik dugaan penahanan ijazah sejumlah karyawan oleh Sentoso Seal terus bergulir. Berdasarkan hasil pengecekan terbaru, Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).

Padahal, kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Selanjutnya, Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Khofifah Pastikan Ijazah yang Ditahan oleh Pengusaha akan Diterbitkan Ulang, Total Ada 31 Pekerja

Dari hasil pengecekan Pemkot Surabaya, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," katanya.

TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung.

Apabila melanggar ketentuan tersebut, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan.

Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," katanya.

Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved