Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Khofifah Pastikan Ijazah yang Ditahan oleh Pengusaha akan Diterbitkan Ulang, Total Ada 31 Pekerja
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan untuk mencetak ulang ijazah para pekerja yang ditahan oleh pengusaha
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa hari ini, Senin (21/4/2025), Dinas Tenaga Kerja Jatim memanggil seluruh pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Surabaya.
Pemanggilan para tenaga kerja ini dilakukan untuk mengumpulkan data penyiapan penerbitan ulang ijazah mereka yang telah ditahan oleh perusahaan di Kota Surabaya.
Pada media, ia menegaskan bahwa menerbitkan ulang ijazah para pekerja adalah solusi terbaik yang bisa dilakukan sebagai wujud negara hadir sekaligus sebagai upaya memberi perlindungan pada warga masyarakat Jawa Timur.
“Saya beberapa hari lalu sudah ketemu dengan ownernya perusahaan dan juga suamianya. Dan saya juga sudah bertelfon langsung dengan HRD mereka yang namanya Mbak Putri,” kata Khofifah saat diwawancara di Kota Batu, Senin (21/4/2025).
“Mereka semua tidak bisa menyampaikan ketegasan kapan bisa mengembalikan ijazah itu,” imbuhnya.
Baca juga: Tabiat Asli Jan Hwa Diana Makin Terkuak: Armuji dan Wamenaker Tak Dihargai, Jaminan Ijazah Rp 2 Juta
Oleh sebab itu, pihaknya berdikusi dengan Dinas Pendidikan Jatim dan pihak terkait, khususnya untuk mencarikan solusi bagi para pekerja. Sebab ijazah ini fungsinya sangat krusial bagi mereka.
Baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi ataupun nanti ketika ingin bekerja di tempat lain.
Tidak hanya itu, sejumlah keperluan administratif juga kerap kali membutuhkan keterangan ijazah sehingga opsi yang diambil agar masyarakat tetap terlindungi adalah dengan menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang ditahan.
“Maka saya diskusi dengan Kadispendik Jatim. Jika sudah dapat data asal sekolah mereka, SMA atau SMK mana, maka Pemprov Jatim akan mengikhtiarkan untuk menerbitkan ijazah itu,” tegas Khofifah.
“Kalau sekolahnya sudah tutup maka dinas pendidikan akan menerbitkan dengan tanda tangan kepala dinas. Karena itu sesuatu yang memungkinkan untuk dilakukan,” tandasnya.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada sebanyak 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah. Namun saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
“Maka hari ini Disnaker Jatim memanggil para pekerja tersebut. Sabtu kemarin surat dari Disnaker Jatim sudah dikirim, setelah koordinasi dengan pusat pengaduan posko di Surabaya,” tegasnya.
“Hari ini mereka akan dipanggil dan dipastikan datanya. Mereka dulu sekolah dimana dan seluruh data yang dikumpulkan. Maka sesuai kewenangan kami, kalau SMA SMK, maka pemprov akan selesaikan masalah itu,” imbuhnya.
Meski begitu, Gubernur Khofifah menegaskan, solusi penerbitan ulang ijazah ini tidak menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebagaimana diketahui, melakukan penahanan ijazah diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur No 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara |
![]() |
---|
Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres |
![]() |
---|
Motif Terselubung Jan Hwa Diana Tahan 109 Ijazah, 19 SIM dan 6 Buku Nikah/KK, Dalih Dibantah Polisi |
![]() |
---|
Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen Pribadi yang Ditahan Jan Hwa Diana, Ini Cara Ambil di Polda Jatim |
![]() |
---|
Akhirnya Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Diambil, Ini Cara Pengambilannya, Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.