Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Buntut Kesewenangan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Jumatan, Kemenag Turun Tangan

Kesewenangan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan ibadah sholat Jumat, berbuntut panjang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
youtube SURYA.co.id
WAMENAKER TAK DIHARGAI - Tangkap layar video Wamenaker Imanuel Ebenzer saat sidang perusahaan milik Jan Hwa Diana di Surabaya, Kamis (17/4/2025). 

SURYA.CO.ID - Kesewenangan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, diduga memotong gaji karyawan yang melaksanakan ibadah sholat Jumat, berbuntut panjang.

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, siap mengecek kasus yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur itu.

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Namun, Nasaruddin menegaskan bahwa belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang dilakukan Jan Hwa Diana.

"Belum dapat ke saya itu laporannya," kata Nasaruddin.

Sebelumnya, seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengaku banyak rekan muslimnya dipotong gajinya sebesar Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," ujar Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menyebut, gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.

Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Ia mengaku gajinya dipotong jika waktu shalat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.

Baca juga: Lawan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya Siapkan Belasan Pengacara dan Warning Ini, DPRD Sorot Legalitas

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujarnya

Kesewenangan Jan Hwa Diana

Selain memotong gaji karyawan yang sholat Jumat, Jan Hwa Diana juga melakukan tiga kesewenangan lainnya.

Denda Tak Masuk Kerja

Peter Evril Sitorus, menjelaskan bahwa perusahaan menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved