Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Lawan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya Siapkan Belasan Pengacara dan Warning Ini, DPRD Sorot Legalitas

Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampigi 31 korban penahanan ijazah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana di kepolisian.

kolase surya/bobby koloway/kompas.com
LAWAN JAN HWA DIANA - Belasan pengacara disiapkan Pemkot Surabaya untuk mendampingi eks pekerja yang ijazahnya diduga ditahan Jan Hwa Diana. Wali Kota Surabaya memberikan ancaman tegas. 

SURYA.CO.ID - Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampigi 31 korban penahanan ijazah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Pemkot Surabaya sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh tidak menahan ijazah eks karyawannya. 

Belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Wali Kota Eri di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Baca juga: Serupa Jan Hwa Diana yang Tahan Ijazah Eks Karyawan, Pemilik Salon Minta Rp 20 Juta, Ini Endingnya

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Selain ancaman pidana, Wali Kota Eri juga tak segan untuk melakukan pencabutan izin berusaha.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut," katanya.

"Jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja.

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," katanya.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto (Etar) menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi para korban. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved