Nasib Tia Rahmania Usai Menang Gugatan Lawan PDIP, Telanjur Dipecat, Tak Bisa Jadi Anggota DPR RI?

Begini lah nasib Tia Rahmania, setelah memenangi gugatan terhadap PDI Perjuangan. Akankah dilantik menjadi anggota DPR RI?

Editor: Musahadah
kolase kpu.go.id/istimewa
LAWAN PDIP - Tia Rahmania melawan usai dipecat PDIP dan batal jadi anggota DPR. Terbaru, gugatannya ayas PDIP dikabulkan PN Jakarta Pusat. Begini nasibnya sekarang. 

Ia menegaskan, pelaksanaan PAW mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Norma tersebut sampai saat ini masih berlaku, dikarenakan belum ada Putusan MK yang menyatakan norma tersebut bertentangan dengan konstitusi atau belum ada Putusan MK yang mengubahnya," kata Idham.

Duduk Perkara Kasusnya

Pengacara TIa Rahmania, Purbo Asmoro mengungkapkan, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.

 "Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar Purno saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9/2024). .

Hal itu, lanjut Purbo, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya.

Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi.

Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.

"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Purbo.

Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.

"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain.

Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.

Pemecatan itu lantaran Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR periode 2024-2029.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved