Nasib Tia Rahmania Usai Menang Gugatan Lawan PDIP, Telanjur Dipecat, Tak Bisa Jadi Anggota DPR RI?

Begini lah nasib Tia Rahmania, setelah memenangi gugatan terhadap PDI Perjuangan. Akankah dilantik menjadi anggota DPR RI?

Editor: Musahadah
kolase kpu.go.id/istimewa
LAWAN PDIP - Tia Rahmania melawan usai dipecat PDIP dan batal jadi anggota DPR. Terbaru, gugatannya ayas PDIP dikabulkan PN Jakarta Pusat. Begini nasibnya sekarang. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Tia Rahmania, setelah memenangi gugatan terhadap PDI Perjuangan. 

Tia Rahmania sebelumnya dipecat dari keanggotaan PDI-P oleh Mahkamah Partai setelah dituduh terlibat dalam penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024.  

Akibat keputusan itu, Tia batal dilantik menjadi anggota DPR dan posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana, caleg suara terbanyak kedua di Dapil Banten 1.

Tia lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Hasilnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang tercatat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.Pus. 

Baca juga: Rekam Jejak Tia Rahmania yang Batal Jadi Anggota DPR usai Dipecat PDIP karena Kritik Wakil Ketua KPK

Majelis hakim menyatakan bahwa Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara.

"Menyatakan PENGGUGAT tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa suara yang diperoleh Tia sah secara hukum berdasarkan data resmi dari KPU setempat. 

"Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D Hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan tersebut.

Bagaimana nasib Tia selanjutnya? 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa kemenangan Tia Rahmania dalam gugatan melawan Mahkamah Partai PDI-P tidak secara otomatis membuatnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Dalam hal ini Tia Rahmania belum otomatis menjadi PAW anggota DPR, karena yang digugat Tia adalah putusan dari Mahkamah Partai PDIP," ujar Afifuddin, Jumat (18/4/2025), dikutip Kompas.com (18/04/2025).

Afifuddin menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Tia hanya berkaitan dengan status keanggotaannya di partai, bukan penetapan sebagai anggota DPR.  

"Perkara yang telah diputuskan di PN Jakarta Pusat dan sedang berlangsung di Mahkamah Agung (kasasi) antara Tia dan Mahkamah PDIP adalah berkaitan dengan pemberhentian Tia sebagai anggota partai," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPU Idham Holik menyampaikan bahwa proses PAW tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved