Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Lawan Jan Hwa Diana, Pemkot Surabaya Siapkan Belasan Pengacara dan Warning Ini, DPRD Sorot Legalitas

Pemkot Surabaya tak main-main dalam mendampigi 31 korban penahanan ijazah melaporkan pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana di kepolisian.

kolase surya/bobby koloway/kompas.com
LAWAN JAN HWA DIANA - Belasan pengacara disiapkan Pemkot Surabaya untuk mendampingi eks pekerja yang ijazahnya diduga ditahan Jan Hwa Diana. Wali Kota Surabaya memberikan ancaman tegas. 

Etar juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.

“Harapan kepada Kapolres Tanjung Perak dan rekan-rekan jajaran, ayo kita tertibkan, kita buktikan mana yang salah dan mana yang benar. Kita sendiri sebagai praktisi hukum tidak bisa memvonis, ikuti jalur hukumnya. Karena ini Surabaya, jangan arogan siapapun dan apapun itu di Surabaya,” katanya. 

Legalitas UD Sentosa Seal Ditelusuri 

Di bagian lain, Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso akhirnya bersuara usai ikut sidak mendampingi Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenker) Immanuel Ebenezer di UD Sentosa Seal, Kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025) .

Menurutnya, pemilik perusahaan Jan Hwa Diana bersikap tidak kooperatif dengan menyanggah sejumlah fakta.

"Beberapa penyampaian dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” ungkap Cahyo ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (18/4/2025).

Selain soal isu penahanan ijazah, timnya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya, gaji karyawan yang jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga dugaan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),

Sebagian pekerja hanya menerima Rp500.000 per minggu atau Rp80.000 per hari. Padahal, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Surabaya tahun 2025 seharusnya sebesar Rp4.961.753 sebulan.

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana menelusuri legalitas dan isi gudang yang dikelola perusahaan, serta menilai apakah seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah.

"Kami juga akan mengecek apa saja barang-barang yang menjadi yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Jatim ini.

Pengawasan tersebut bukan bertujuan menjatuhkan pelaku usaha.

Karenanya, hal ini akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama kepolisian demi menjamin perlindungan buruh dan kepatuhan hukum perusahaan.

“Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker Provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandas mantan aktivis GMNI ini.

Hasil temuan ini akan menjadi catatan pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. DPRD Jawa Timur akan aktif mengawasi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan pekerja. DPRD Jawa Timur juga mendorong Dinas memperkuat pengawasan.

"Temuan ini juga akan ditindaklanjuti segera dan kami dari DPRD Jawa Timur akan dan mengawal kasus ini agar betul-betul ditemukan titik terang,” ujarnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved