Berita Viral
Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gerak Cepat Bentuk Tim Saber Pungli
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gerak cepat membentuk Tim Saber Pungli dan Satgas Antipremanisme sesuai perintah Dedi Mulyadi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gerak cepat membentuk Tim Saber Pungli dan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme di wilayahnya.
Hal ini mengiktui perintah dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tim tersebut bertugas menertibkan praktik penggalangan sumbangan di jalan umum.
"Nanti tim-tim itulah yang kemudian kami kolaborasikan, sehingga ada tugas-tugas tambahan terkait dengan penertiban," ungkap Tri di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Sebelum kedua unit tersebut diterjunkan, Tri akan menerbitkan surat edaran yang melarang penggalangan dana di jalan umum.
Baca juga: Pantas Dedi Mulyadi Tak Menyerah Bikin Gebrakan Baru hingga Ditantang GRIB Jaya Jabar, Ini Tujuannya
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai segala bentuk penggalangan dana di ruang publik.
"Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur.
Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," jelasnya.
Tri menekankan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah gangguan lalu lintas di jalan umum.
"Agar tidak mengakibatkan kemacetan, dan juga potensi terkait dengan kecelakaan," tambahnya.
Dalam rencana pelaksanaan, Tri menyebutkan, penggalangan dana masih dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan sosial, termasuk konser musik.
"Apakah melalui rekening, apakah melalui kegiatan, apakah melalui konser, ini akan membuat masyarakat tentu akan menjadi lebih bisa menerima terkait dengan kondisi yang ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi melarang pungutan liar, termasuk untuk pembangunan masjid.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua pungutan liar di jalan umum.
Untuk menerapkan larangan ini, pemerintah Kota Jabar telah menertibkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.