Berita Viral

Ikuti Perintah Dedi Mulyadi, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Gerak Cepat Bentuk Tim Saber Pungli

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto gerak cepat membentuk Tim Saber Pungli dan Satgas Antipremanisme sesuai perintah Dedi Mulyadi.

Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar
PERINTAH DEDI MULYADI - Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Bekasi pada 11 Januari 2022. 

Surat Edaran ini berisi larangan terhadap segala bentuk penggalangan dana di jalan umum, termasuk sumbangan untuk pembangunan masjid. Surat Edaran ini berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat mulai Senin, (14/5/2025). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan, bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan untuk kepentingan umum.

Dengan adanya Surat Edaran ini, para bupati, walikota, camat, hingga lurah dan kepala desa harus dapat mengedukasi berbagai pihak yang melakukan pungutan, permintaan sumbangan untuk apapun, tidak boleh dilakukan di jalan umum. 

Alasan Dedi Mulyadi Larang Pungutan Sumbangan di Jalan Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa larangan ini diberlakukan demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di ruang publik. 

Dedi Mulyadi menyoroti maraknya aktivitas meminta sumbangan, termasuk untuk keperluan ibadah, yang dilakukan di tengah jalan dan membahayakan pengguna jalan. 

"Sumbangan jalan pokoknya, siapa pun tidak boleh meminta-minta. Minta sumbangan untuk sarana ibadah, pengamen, tidak boleh lagi menggunakan jalan sebagai sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukkan jalan," kata Dedi Mulyadi, usai meninjau lokasi jalan ambles di Jalan Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin, (14/5/2025) sore. 

Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa jalan umum seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, yakni sebagai jalur lalu lintas, bukan untuk tempat pungutan atau hiburan jalanan. 

Dirinya menyebutkan, bahwa kegiatan seperti mengamen atau meminta sumbangan kerap mengganggu kelancaran dan mengancam keselamatan pengendara. 

Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan, mulai dari wali kota, bupati, camat, lurah, hingga kepala desa, untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dan mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. 

Pemprov Jabar Siap Fasilitasi Solusi Meski melarang pungutan di jalan, Dedi Mulyadi menyatakan, bahwa Pemprov Jabar tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait pembangunan tempat ibadah. 

"Misalnya, sedang ada pembangunan masjid, mushalla dan sejenisnya, kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut, karena menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri," kata Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi menekankan, Pemprov Jabar siap hadir dan mendampingi masyarakat mencari solusi penggalangan dana yang lebih aman dan sesuai aturan, tanpa harus membahayakan keselamatan di jalan. 

Pemprov Jabar juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini, demi menciptakan lingkungan jalan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved