Berita Viral
Reaksi Keras Dedi Mulyadi Soal Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut, Desak 3 Hal, Didukung IDI
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak sanksi tegas bagi M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual pasiennya
SURYA.CO.ID I JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak sanksi tegas bagi M Syafril Firdaus alias MSF, dokter kandungan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Garut.
Dedi Mulyadi menuntut agar dokter Syafril segera dicabut izin praktiknya, jika terbukti melakukan pelecehan.
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jawa Barat ini juga meminta perguruan tinggi yang meluluskan dokter tersebut segera mencabut gelar dokternya.
Hal itu beralasan karena pelecehan itu telah melanggar kode etik profesi.
"Kalau dokter lecehkan pasien, ada kode etiknya, cabut izin dokternya. Cabut izin praktik dokternya, bila perlu perguruan tinggi yang meluluskan dokter itu mencabut gelar dokter," ujar Dedi, di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Rekam Jejak Dokter Syafril yang Ditangkap Polisi Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Gelagatnya Terkuak
Selain pencabutan izin praktek, kasus pelecehan oleh dokter terhadap pasien ini harus dibawa ke ranah hukum agar memberikan efek jera.
"Karena dokter itu profesi yang ketika dilantik diambil sumpah profesi. Harus ada tindakan tegas dan tidak bertele-tele. Sementara kasus pelecehannya proses sesuai hukum," katanya.
Pernyataan Dedi Mulyadi ini mendapat dukungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat.
IDI Jabar meminta institusi pendidikan memberikan sanksi pencabutan gelar bagi oknum dokter yang melakukan pelanggaran berat.
Ketua IDI Jabar, Moh Luthfi, menilai sanksi pencabutan gelar dokter oleh institusi pendidikan diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran etika dan disiplin berat seperti pelecehan seksual.
"IDI tentunya mendukung kalau pelanggaran etika berat disiplin berat," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (19/4/2025).
Dia menegaskan, sanksi berat diperlukan sebagai salah satu instrumen pencegahan oknum dokter berbuat yang tidak terpuji saat menjalankan tugasnya.
Bahkan, sebagai profesi yang diangkat melalui sumpah, dokter harus memiliki tanggung jawab etik yang tinggi.
Oleh karena itu, pelanggaran semacam ini harus ditindak tegas dan tidak boleh ditangani secara lamban atau berlarut-larut.
"(Pencabutan gelar) sangat dimungkinkan agar yang bersangkutan juga secara profesi ada sanksi institusi pendidikan. Jadi, pencabutan gelar dilakukan institusi pendidikan melalui sumpah dokternya dan konsil dokter Indonesia," katanya.
M Syafril Firdaus
Dokter Kandungan Ditangkap
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien
Dedi Mulyadi
Polres Garut
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Mulyono Driver 001 Gojek Angkatan Pertama yang Dukung Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan |
![]() |
---|
Jawab Tudingan Dokter Tifa dan Roy Suryo saat Ziarah Makam Ibu Jokowi, Gibran Malah Terima Kasih |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Surya Darmadi, Terpidana Korupsi yang Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun ke Danantara |
![]() |
---|
Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Haiyani Rumondang, Eks Dirjen Kemnaker yang Dicurigai KPK Terima Rp 50 Juta Per Minggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.