Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim
Jan Hwa Diana Kian Terjepit Usai Berdamai dengan Armuji, Dipolisikan, Didemo hingga Terpojok di DPRD
Posisi Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya, kian terjepit meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Posisi Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya, kian terjepit.
Meski sudah berdamai dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, kini Jan Hwa Diana balik dipolisikan oleh karyawannya.
Tak cuma itu, gudang CV (UD) Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana pun didemo puluhan massa dari gerakan Arek-Arek Suroboyo pada, Selasa (15/4).
Massa menuntut agar pemilik perusahaan tersebut yakni Jan Hwa Diana ditangkap dan dipenjara.
Massa memasang banner menampilkan foto suami istri yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal. Mereka juga membakar ban.
Baca juga: Nasib Jan Hwa Diana Belum Beres Meski Sudah Damai dengan Armuji, Eri Cahyadi dan DPRD Turun Tangan
”Kami datang dengan tuntutan jelas, kami punya bukti adanya penahanan ijazah, gaji karyawan di bawah UMK, dan para karyawan tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator aksi Baihaqi.
Dia menyebut, hasil kajian juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam bentuk usaha yang dijalankan.
Menurut informasi, adanya beberapa teks yang menyebut perusahaan supplier sparepart kendaraan itu berbentuk CV dan ada juga yang menyebut berbentuk UD.
Setelah satu jam berorasi, massa dikabarkan bergerak menuju toko milik UD Sentosa Seal di kawasan Jalan Dupak. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum juga turut melakukan tindakan.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus ini:
- Disinggung Soal Bekingan di Rapat DPRD
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyinggung soal bekingan saat hearing bersama pengusaha Jan Hwa Diana.
Pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, dipanggil DPRD Surabaya terkait kasus penahanan ijazah setelah berseteru dengan Wakil Walikota Surabaya, Armuji.
Saat dipanggil oleh DPRD Surabaya, Diana mengaku tidak menahan ijazah karyawannya dan tidak tahu menahu soal administrasi karyawan yang bekerja di perusahaannya.
Selain itu, dia meminta agar mantan karyawannya atau pihak manapun yang merasa kurang puas dengan operasional perusahaan agar melapor ke Disnaker atau polisi.
Sekretaris Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna, mengatakan bahwa hearing ini juga menjadi salah satu jalur untuk menyelesaikan permasalahannya. Sehingga, sebelum melapor ke pihak kepolisian, menurutnya, alangkah lebih baik mediasi di DPRD Surabaya lebih dulu.
Arjuna juga menduga adanya kedekatan Diana dengan pihak tertentu.
“Ini salah satu jalurnya, mediasi, sebelum jalur hukum. Jadi Ibu jangan, saya nanya sendiri. Seperti ibu ini kayaknya ada bekingan gitu,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Diana hingga suasana hearing sempat memanas.
Dia mengancam akan keluar dari ruangan Komisi D.
“Saya enggak ada pengacara. Saya datang ke sini sendiri, tolong dihormati. Saya bisa keluar dari ruangan ini, Pak. Kalau saya merasa sampean (kamu, Arjuna) menyerang saya. Saya enggak bawa bekingan,” tegasnya.
Alih-alih meredam, Arjuna justru mempersilakan Diana keluar dari ruangan.
“Ibu silakan keluar, ini semua media melihat lho, Bu,” tutur Arjuna.
Sepakat dengan Arjuna, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, juga mempersilakan Diana keluar karena sesi klarifikasi masalah penahanan ijazah selesai.
“Cukup saja disampaikan seperti itu. Jadi enggak perlu gitu, Ibu Diana. Kalau tidak cocok dengan rapat ini, silakan bisa meninggalkan tempat ini. Kami tadi hanya meminta klarifikasi tentang ijazah,” kata Akmarawita.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula mantan karyawannya, Nila Handiyarti, yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah tersebut.
2. DIlaporkan Karyawan
Polisi kini tengah menyelidiki kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan Diana.
Hal ini setelah Nila, karyawannya melaporkan kasus dugaan penahanan ijazah yang dialaminya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (14/4/2025).
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. Kini dugaan kasus itu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk segera dilakukan penyelidikan.
”Korban sudah melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan laporan sudah kami terima,” kata Suroto (15/4).
Suroto menambahkan, proses selanjutnya yaitu memanggil beberapa saksi.
Pihaknya tidak menyebut siapa saja yang bakal dipanggil.
”Yang jelas pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan sementara masih dalam penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Nila melapor didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Surabaya, Ahmad Zain.
Proses pelaporan berlangsung cukup lama, dimulai sekitar pukul 12.00 di SPKT Polrestabes, karena dugaan kasus terjadi di wilayah Surabaya Utara maka laporan dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah Maghrib, keduanya keluar, dan Nila yang dikerumuni wartawan hanya singkat memberikan keterangan.
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujarnya.
Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Nila enggan menjawab secara lugas.
Ia hanya menyatakan detailnya telah dijelaskan di kanal YouTube Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji).
"Saya hanya meminta ijazah saya dikembalikan," ujarnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya, Ahmad Zain membenarkan, memberikan pendampingan terhadap Nila pada hari itu.
Menurutnya, Nila sendiri yang menentukan langkah selanjutnya, agar sesuai dengan keinginannya dan apa yang dialaminya.
"Sebenarnya kasus Nila sudah kami tangani. Ada andil mediator bahwa anjurannya salah satunya berbunyi agar ijazah nila dikembalikan," ujarnya.
Soal penahanan ijazah, Ahmad Zain memastikan adalah perbuatan tidak benar.
Sudah ada Undang-Undang tahun 2014, dan sudah diimplementasikan sejak tahun 2018.
"Semua pengawasan di provinsi termasuk di tenaga operasional pengawas. Di pemerintah kota Surabaya hanya mediator," terangnya.
3. Dibongkar Boroknya
Satu per satu mantan karyawannya angkat bicara, membongkar dugaan praktik menahan ijazah di UD Sentosa.
Dewi Indah Sari (25), seorang mantan karyawan asal Malang, pernah mengalaminya.
“Ijazah saya pernah ditahan," ujar Dewi.
“Saat resign, saya harus membayar tebusan Rp2 juta untuk mendapatkannya kembali," imbuhnya.
Dewi bukan orang lama kerja perusahaan di perusahaan penjualan sparepart mobil dan sepeda motor itu.
Dia hanya kerja sekitar satu bulan yakni mulai November 2024 -hingga Desember 2024.
Dewi menyaksikan sendiri seorang karyawan dikenai sanksi denda Rp3 juta karena kesalahan perhitungan, sedangkan gajinya hanya Rp2 juta. Ketakutan akan hal serupa membuatnya memutuskan resign.
"Saya sempat ditanya Ce Jan Hwa Diana (owner) kenapa baru kerja satu bulan buru-buru resign. Saya jelaskan pekerjaan sebagai accounting itu berhubungan soal perhitungan, ada rasa khawatir kalau misalkan ada salah hitung harus menanggung denda. Akhirnya saya diizinkan resign, dan ijazah saya dikembalikan setelah menebus Rp2 juta," ungkapnya.
Dewi menceritakan dulu menemukan lowongan pekerjaan di UD Sentosa Seal melalui Instagram.
Ada pamflet perusahaan itu sedang membutuhkan tenaga accounting. Setelah mengirim data diri dan lamaran kerja, ia dipanggil untuk menjalani interview.
"Gak ada tes, setelah interview training kerja dua hari lalu kerja normal. Cuma waktu interview dikasih pilihan bayar Rp2 juta atau ijazah ditahan, akhirnya saya kasih ijazah waktu sekolah SMA," ucapnya.
Terkait Nila Har Diani, yang tengah viral karena mengungkap dugaan praktik serupa di UD Sentosa Seal, Dewi mengaku tidak mengenalinya secara pribadi.
Saat Dewi bekerja, Nila sudah mengundurkan diri.
Namun, nama Nila sering diperbincangkan di antara karyawan karena beberapa kali mengirimkan surat somasi kepada UD Sentosa Seal di Pergudangan Margomulyo.
"Setiap ada surat somasi bos-bosnya itu bilang ke karyawan sudah gak usah digubris," ucapnya.
Ce Jan Hwa Diana membantah keras tudingan tersebut, dan menyebut sebagai fitnah dan anarki.
Ia menegaskan bahwa tudingan itu tidak berdasar dan dibuat-buat.
Ia menyerukan agar pihak yang menuduh menggunakan jalur hukum yang semestinya jika memiliki bukti, bukan menyebarkan fitnah dan anarki karena Indonesia adalah negara hukum.
Ia juga menyinggung soal massa yang melakukan aksi demo di gudang UD Sentosa Seal. Menurutnya, seharusnya terlebih dahulu mengedapankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
"Misalnya ada orang dituduh maling, apakah pantas langsung didemo?, kalau bagi saya itu, damai itu indah," tandasnya.
4. Wali Kota Turun Tangan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.
Eri Cahyadi mengaku telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja, namun, berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.
"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).
Menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut.
"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,
Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum.
Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.
Sebagai bentuk pendampingan, Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa larangan penyimpanan ijazah diatur oleh payung hukum.
Karenanya, Pemkot akan mendampingi pekerja yang menjadi korban pelanggaran tersebut.
"Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri.
Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan tim kuasa hukum melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Kita dampingi si pemilik ijazah ini untuk laporan dan kita akan dampingi terus,” ujarnya.
Wali Kota Eri juga mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Hak pekerja harus dilindungi. Bukan hanya menyangkut upah, namun juga perlindungan hukum.
“Kalau ada korban lainnya dari perusahaan, monggo sampaikan, wabil khusus warga Surabaya. Ini saja yang bukan warga Surabaya saya belani, apalagi yang warga Surabaya. Karena penyelesaian masalah di Surabaya ini harus berdasarkan hukum dan kemanusiaan,” tandasnya.
Terkait kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 23 Tahun 2014.
"Kami (pemerintah kota) tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan. Tapi kami tidak lepas tangan. Kami melakukan mediasi, bisa kami lakukan,” jelasnya.
Eri juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak pekerja sekaligus mendukung iklim investasi.
“Ayo kita lindungi hak pekerja, kita juga iklim investasi. Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” ujarnya.
Polemik penahanan ijazah di Surabaya menjadi perhatian publik setelah sejumlah karyawan mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan berujung viral.
Masalah semakin melebar setelah pemilik usaha justru melaporkan Armuji ke kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik.(Nuraini Faiq/Kompas.com)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Jan Hwa Diana
kasus penahanan ijazah oleh perusahaan
pengusaha Surabaya tahan ijazah warga
Armuji dilaporkan polisi
Wawali Surabaya Armuji
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Nasib Jan Hwa Diana Tersangka Kasus Penggelapan Ijazah Karyawan, Kejati Jatim Periksa Berkas Perkara |
![]() |
---|
Sosok yang Bongkar Kelakuan Jan Hwa Diana Laporkan Tetangga di Kota Batu, Raih Penghargaan Kapolres |
![]() |
---|
Motif Terselubung Jan Hwa Diana Tahan 109 Ijazah, 19 SIM dan 6 Buku Nikah/KK, Dalih Dibantah Polisi |
![]() |
---|
Daftar Pemilik Ijazah dan Dokumen Pribadi yang Ditahan Jan Hwa Diana, Ini Cara Ambil di Polda Jatim |
![]() |
---|
Akhirnya Ijazah Mantan Karyawan Jan Hwa Diana Bisa Diambil, Ini Cara Pengambilannya, Gratis! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.