Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Nasib Jan Hwa Diana Belum Beres Meski Sudah Damai dengan Armuji, Eri Cahyadi dan DPRD Turun Tangan

Meski perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah digelar, nasib Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo belum beres.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Musahadah
kolase surya/nuraini faiq
BELUM AMAN - Nasib pengusaha Jan Hwa Diana belum beres meski sudah berdamai dengan Wawali Surabaya Armuji. Kini giliran Wali Kota Eri Cahyadi dan DPRD yang turun tangan menyikapi kasus dugaan penahanan ijazah yang dilakukan Diana. 

SURYA.CO.ID - Meski perdamaian dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sudah digelar, nasib Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo yang diduga menahan ijazah karyawannya, belum beres. 

Kini justru Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan DPRD Kota Surabaya yang turun tangan menangani kasus penahanan ijazah karyawan tersebut. 

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir berencana menanggil para karyawan CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana, untuk mengklarifikasi hal ini. 

Hal ini penting karena tidak hanya satu ijazah yang diduga ditahan pihak Diana, namun beberapa. Sejumlah mantan karyawan juga ditahan CV Sentosa Seal milik Diana.

Komisi D yang juga membidangi perselisihan industrial di Kota Surabaya juga itu akan mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kronologi Lengkap Armuji Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Polda Jatim hingga Akhirnya Laporan Dicabut

"Kami bersama seluruh anggota Komisi akan menghadirkan karyawan yang bersangkutan untuk kami minta penjelasan langsung" kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir.

Tidak hanya satu karyawan atau mantan karyawan, komisi D akan memanggil sejuml;ah karyawan yang sebelumnya melapor kasus ini ke Armuji

Apakah kasus penahanan ijazah ini akan terus bergulir? Akma menyampaikan bahwa institusinya juga harus ikut memperjuangkan warga Surabaya yang ijazahnya ditahan.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menerjunkan tim untuk mendampingi karyawan melaporkan oknum pengusaha tersebut ke polisi.

Eri Cahyadi mengaku telah berkomunikasi dengan pengusaha maupun pekerja, namun, berakhir tanpa kesimpulan alias dead lock.

"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," kata Cak Eri menirukan penjelasan kedua belah pihak ketika dikonsumsi di Surabaya, Senin (14/4/2025).

Menurut Cak Eri, pekerja memiliki bukti kuat soal dugaan penahanan ijazah tersebut. 

"Bahkan, memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelas Wali Kota Eri,

Karena kedua belah pihak saling bersikukuh, maka Pemkot Surabaya mendukung penyelesaian perkara ini melalui hukum. 

Rencananya, karyawan tersebut akan melaporkan pemilik usaha ke kepolisian atas dugaan penahanan dokumen pribadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved