2 Orang Tewas Usai Tabrak 3 Motor di Mayjend Sungkono Surabaya, Sopir BMW Terancam 12 Tahun Penjara

Pengemudi BMW yang tabrak tiga pengendara motor & mengakibatkan dua korban tewas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya terancam hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Foto Istimewa
TABRAK MOTOR - Bodi depan mobil BMW tampak ringsek setelah menabrak tiga pengendara motor secara karambol di Jalan Mayjend Sungkono depan Makam Pahlawan, Minggu (13/4). Anthony Adiputro (25), pengemudi BMW yang menabrak tiga pengendara motor dan mengakibatkan dua korban tewas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Minggu (13/4/2025), terancam hukuman 12 tahun penjara. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Anthony Adiputro (25), pengemudi BMW yang menabrak tiga pengendara motor dan mengakibatkan dua korban tewas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, Minggu (13/4/2025), terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sebelum kecelakaan, pemuda asal Pasuruan itu menikmati malam Minggu di sebuah klub malam Surabaya sembari minum alkohol bersama teman-temannya.

Menjelang pagi, Anthony mengendarai mobil BMW untuk mengantar dua temannya ke Surabaya Barat, dengan kondisi masih mabuk.

Baca juga: Tabrak 3 Pemotor Sampai 1 Tewas di Surabaya, Pengemudi BMW Keluar Sempoyongan Diduga Mabuk

Dalam darahnya ada sekitar kandungan alkohol sekitar 30 persen.

Itulah yang memicu terjadinya kecelakaan menabrak tiga pengendara motor.

Meskipun bersama teman-teman saat kejadian, ia sendiri yang harus bertanggung jawab, sebab dirinya yang mengendarai mobil, dua temannya hanya sebagai penumpang.

Anthony dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun.

"Ya istilahnya acara bareng-bareng, pulang menangung risiko sendiri," ucap Kasubnitlakalantas Polrestabes Surabaya Ipda Candra Anom.

Anthony kini ditahan Rutan Polrestabes Surabaya.

"Keluarga tersangka sudah mendekati sudah mengurus rumah sakit dan mendatangi rumah duka. Tapi Meskipun ada kesepakatan (korban memaafkan) tapi secara aturan hukum tetap lanjut. Sifatnya hanya meringankan waktu di persidangan," terang Candra.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved