Sering Kulakan Untuk Dikirim Ke Banjarmasin, Warga Bangkalan Kantongi Rp 100.000 Per Butir Ekstasi

Keterangan dari MR, ia kulakan pil-pil itu dari seseorang di Sampang senilai Rp 37,5 juta tetapi ketika ditangkap hanya membawa 56 butir

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
JALAN PINTAS - Tersangka kepemilikan 56 butir pil ekstasi, MR (kanan) memberikan keterangan di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Senin (14/4/2025). Puluhan butir pil ekstasi itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan masih mendalami peredaran narkoba jenis pil ekstasi alias pil koplo yang sisanya sebanyak 56 butir disita dari MR (36), warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Senin (14/4/2025) lalu.

MR yang mengendarai sepeda motor PCX dengan nomor polisi Banjarmasin, DA 5853 AW, dihadang personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dan tertangkap basah membawa narkotika golongan I jenis ekstasi itu. 

Keterangan dari MR, ia kulakan pil-pil itu dari seseorang di Sampang senilai Rp 37,5 juta tetapi ketika ditangkap hanya membawa 56 butir.

Sehingga ada dugaan bahwa sebagian besar pil koplo yang dibelinya sudah laku, atau sengaja dibuang saat dikejar polisi.

“Informasinya memang sering kirim (ke Banjarmasin). Setiap butir pil ekstasi, tersangka kulakan Rp 250.000 dan dijual senilai Rp 350.000,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto didampingi Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz, Selasa (15/4/2025).

PenangkapanMR berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi bersama sejumlah personelnya menggelar patroli rutin dengan sistem hunting, Senin (14/4/2025).

Dari penggeledahan MR, polisi menemukan puluhan butir pil ekstasi dalam dashboard motor. Di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, MR mengaku kulakan puluhan untuk dikirimkan ke Banjarmasin. 

Sebelum dibekuk, ia mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Sehingga kuat dugaan bahwa MR memang tidak hanya kulakan puluhan saja, melainkan ratusan butir pil ekstasi seharga puluhan juta.

Atas tindakannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 20 tahun penjara,” tegas Kiswoyo.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bangkalan juga membekuk IR (31), warga Desa/Kecamatan Tanjung Bumi atas kepemilikan 275 butir pil ekstasi saat berada di sebuah warung sate, Jalan Kenanga, Kelurahan Mlajah pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 17.40 WIB.

Saat itu pula dan di lokasi yang sama, polisi juga menyita 1 KG sabu. Tiga orang pemuda ditetapkan sebagai tersangka, yakni  FS (22), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan; RF (29), warga Kelurahan Kemayoran, Kota Bangkalan; dan FR (24), warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Dua pekan berselang, Satnarkoba kembali menangkap pria berinisial MJ (41), warga Kelurahan/Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan selaku pemasok sabu seberat 1 KG. 

MJ ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Kedung Maling, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 18 Maret 2025. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved