Awalnya Mengaku Kulakan Rp 37,5 Juta, Warga Bangkalan Ini Membawa Sisa 56 Butir Saat Dihadang Polisi

Padahal MR mengaku menjual Rp 350.000 per butir, sehingga kalau semua terjual maka akan ditemukan angka Rp 19 juta sekian

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Polsek Tanjung Bumi Bangkalan
56 PIL KOPLO: MR (36), warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan menghitung barang bukti narkotika golongan I jenis ineks usai ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi dalam perjalanan pulang setelah kulakan untuk dijual kembali, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Tidak hanya narkoba jenis sabu, peredaran obat keras golongan 1 sejenis ineks, ekstasi atau pil koplo juga merajalela di Bangkalan

Perputaran narkoba yang sangat deras itu juga mempertajam naluri polisi, yang berhasil menyita puluhan butir pil ekstasi dari seorang pengendara motor, Senin (14/4/2025) malam lalu.

Penangkapan berawal kecurigaan kepada seorang pengendara Yamaha NMax DA 5853 AW warna putih yang melintas di simpang empat Jalan Raya Desa/Kecamatan Tanjung Bumi sekitar pukul 19.00 WIB.

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Bumi segera menghentikan laju motor pria berinisial MR (36), warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi itu. 

Dari dari penggeledahan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Bumi, Aiptu Kurniawan bersama personelnya mendapati satu bungkus plastik klip berisi 56 butir pil ekstasi berwarna merah muda dari dalam dashboard motor.
 
Atas temuan itu, polisi pun membawa MR ke polsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah mengakui bahwa bungkusan itu miliknya, MR menghitung pil-pil setan tersebut dalam Bahasa Madura.  

Setelah per dua butir menghitung di hadapan polisi, MR kemudian menghitung sisa 6 butir pil koplo miliknya  satu per satu. Dan total ada 56 butit pil.

Barang bukti puluhan butir pil koplo berikut MR dan motor Yamaha NMax diserahkan Polsek Tanjung Bumi ke penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan sekitar pukul 22.15 WIB.

Kapolsek Tanjung Bumi, Ps Iptu Abdul Qodir mengungkapkan, ungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I itu berawal kegiatan patroli rutin secara mobile atau hunting yang digelar unit reskrim mulai pukul 18.00 WIB.

“Saat itulah kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga membawa narkoba. Sejam berselang, kami mendapati pengendara motor dengan gelagat mencurigakan. Kami langsung menghadang laju motor dan menggeledah, ternyata ada pil koplo 56 butir,” ungkap Qodir.  

Di hadapan penyidik, MR mengaku barang bukti 56 butir pil ekstasi itu diperoleh dengan cara membeli dari pria berinisial SR, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, seharga Rp 37,5 juta.

Tetapi yang janggal, harga pembelian Rp 37,5 juta itu terlalu mahal untuk menebus hanya 56 butir pil koplo. Padahal MR mengaku menjual Rp 350.000 per butir, sehingga kalau semua terjual maka akan ditemukan angka Rp 19 juta sekian.

Diduga 56 butir pil koplo yang disita polisi hanya sisa dari keseluruhan barang yang dibeli MR senilai Rp 37,5 juta di atas. Dengan harga Rp 37,5 juta itu, maka kalau dibagi 56 butir maka MR seharusnya mendapatkan 150 butir pil koplo dengan harga Rp 250.000 per butirnya.

Polisi menjerat tersangka MR dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara.

“Tersangka mengaku puluhan butir ekstasi itu untuk dijual kembali. Kami menangkapnya setelah kulakan dalam perjalanan pulang,” pungkas Qodir. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved