Pegawainya Dinonaktifkan Usai Jadi Tersangka Korupsi PKBM, Kepala Dispendikbud Pasuruan No Comment
Ninuk Ida Suryani mengatakan, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan menjadi dasar pemda mengambil tindakan administratif tersebut
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan membuat langkah cepat, setelah seorang PNS menjadi tersangka dalam pusaran dugaan korupsi dana PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
BKPSDAM langsung menonaktifkan atau menghentikan sementara PNS berinisial N itu, begitu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam kasus itu.
N bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, yang bertugas di bagian sungram atau spesifiknya operator data-data penting pendidikan.
Pemberhentian sementara ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan dan juga sejalan dengan mekanisme kepegawaian yang berlaku bagi PNS yang tersandung kasus hukum
Kepala BKPSDM, Ninuk Ida Suryani mengatakan, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan menjadi dasar pemda mengambil tindakan administratif tersebut.
”Yang bersangkutan harus kami berhentikan sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Ada beberapa alasan PNS bisa diberhentikan sementara,” kata Ninuk, Selasa (15/4/2025).
Salah satunya, kata Ninuk, N ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. Sedangkan untuk hak-haknya, yakni pemberian gaji dan lainnya tentu juga menyesuaikan aturan.
Akan tetapi, lanjutnya, N tidak mendapatkan gaji dan hak secara penuh. Sesuai aturan hanya 50 persen dari penghasilan yang diterima dalam jabatan terakhir sebagai PNS. Kendati demikian, Ninuk mengaku tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
”Selanjutnya kami tentu harus menunggu sampai proses hukumnya tuntas dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht artinya sudah sah. Artinya, untuk proses lainnya menunggu putusan,” imbuhnya.
Kepala Dispendikbud Pasuruan, Tri Agus Budiharto tidak berkomentar terkait dengan status pegawainya sebagai tersangka. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan satu PNS dalam kasus dugaan koruspi bantuan dana untuk PKBM. PNS itu adalah N yang bertugas mengelola data-data di Dispendikbud.
Dalam perannya itu, N memiliki wewenang dan kuasa untuk mengakses data penting yang berkaitan dengan pendidikan. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.