Kegiatan Fiktif Jadi Cara Melahap Miliaran Dana PKBM di Pasuruan, Yang Dilaporkan Hanya Ratusan Juta

Dari hasil pemeriksaan, MN selaku kepala PKBM Sabilul Falah menerima total bantuan selama empat tahun sebesar Rp 2,161 miliar.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
AKSI TUTUP MULUT - Ketua dan Sekretaris Koordinator PKBM Kabupaten Pasuruan digelandang masuk ke dalam mobil yang membawanya ke Rutan Bangil untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Terurainya penggelapan dana bantuan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) senilai miliaran di Pasuruan, menjadi bukti masih rentannya sistem pencegahan tindak korupsi.

Modus yang dipakai para pelaku korupsi nyaris sama, yaitu merumuskan kegiatan fiktif atau mencatut data rahasia pemerintah agar bisa mengklaim uang rakyat. Itu yang juga diungkap para penyidik Kejari Pasuruan.

Sudah ada lima orang yang menjadi tersangka korupsi dana bantuan PKBM itu, salah satunya seorang PNS di Dispendikbup Kabupaten Pasuruan.

PNS inilah yang menjadi kunci utama bobolnya data-data pendidikan yang disalahgunakan oleh para tersangka lain.

Selain satu PNS, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, MN; dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan, AP. 

MN juga menjadi Sekretaris koordinator PKBM Kabupaten sedangkan AP merupakan Ketua Koordinator. Keduanya diduga sengaja menyalahgunakan dana bantuan PKBM tidak sesuai peruntukan.

Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, ada indikasi pembuatan kegiatan fiktif dari dana operasional PKBM yang diterima setiap tahunnya. Dari tahun 2021 sampai 2024, kedua tersangka menerima bantuan dengan jumlah yang fantastis.

Dari hasil pemeriksaan, MN selaku kepala PKBM Sabilul Falah menerima total bantuan selama empat tahun sebesar Rp 2,161 miliar. Dari jumlah itu, penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 377 juta.

Sedangkan untuk AP, kepala PKBM Budi Luhur itu menerima total bantuan selama empat tahun sebesar Rp 2,13 miliar. Tetapi dalam pertanggungjawaban fiktif hanya dicantumkan sebesar Rp 436 juta.

“Jadi ada indikasi penyalahgunaan uang PKBM itu yang tidak sesuai dengan peruntukannnya. Angka untuk masing-masing PKBM masih potensial, karena kami juga masih minta perhitungan resmi,” katanya.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 65.

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1991 sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 jo pasal 65.

“Saat ini, kami juga sedang bekerja keras untuk memeriksa saksi-saksi lain, jika memang ditemukan lagi indikasi penyimpangan dan pelanggaran, maka akan kami sikat tuntas semuanya,” tegas Teguh.

Saat disinggung terkait indikasi aliran dan setoran yang dinikmati oleh masing-masing tersangka, kajari menyebut semuanya masih diproses. Ia mengaku akan menyampaikan semuanya jika memang ada perkembangan.

“Nanti akan kami sampaikan setiap perkembangan dari penyidikan. Intinya, kami akan terus bongkar permainan dalam penyaluran dana operasional untuk program PKBM ini yang tidak sesuai aturan,” tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved