Seorang PNS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana PKBM Pasuruan, Langsung Ditahan di Rutan Bangil

N, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
TERSANGKA BARU PKBM - Salah satu dari tiga tersangka yang baru ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan, dibawa ke Rutan Bangil untuk ditahan selama 20 hari ke depan. 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pelahan tetapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus membongkar satu per satu kebobrokan dalam program bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Setelah menetapkan dua tersangka sebelumnya, kini Korps Adhyaksa kembali menetapkan tiga tersangka. Sehingga total sudah ada lima tersangka dalam dugaan korupsi dana program PKBM itu.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh kejaksaan adalah N, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.

Dua orang lainnya adalah Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil, MN; dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan, AP. MN adalah Sekretaris koordinator PKBM Kabupaten sedangkan AP merupakan Ketua PKBM Kabupaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik, pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Maka setelah memeriksa 40 saksi lebih dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka sesuai peran masing-masing.

“Hari ini, ketiganya kami tahan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan.  Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan termasuk melengkapi berkas perkara,” kata Kajari.

Teguh menyebut, penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini juga akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas - berkas perkara. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved