Razia, Puluhan Botol Miras yang Disembunyikan di Semak-Semak Diamankan dari Warkop Tuban

Sasaran razia miras kali ini adalah warkop yang terletak di Jalan Blimbing, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban

SURYA.co.id/Muhammad Nurkholis
RAZIA MIRAS - Petugas saat merazia Warkop Jus Dollar 555 yang terletak di Jalan Blimbing, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu (14/4/2025). Petugas mengamankan puluhan botol miras yang disembunyikan di semak-semak sekitar warung. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Tuban, TNI/Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban, merazia warung penjual miras di Kabupaten Tuban, Minggu (13/4/2025) malam.

Sasaran razia miras kali ini adalah warkop yang terletak di Jalan Blimbing, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, milik KM (56) warga Kelurahan Mondokan, Kecamatan/Kabupaten Tuban, 

Warga yang merasa resah dengan keberadaan warung tersebut, kemudian melaporkannya kepada petugas penegak Perda.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas langsung merazia warung tersebut dan melakukan penggeledahan di seluruh area warung, termasuk semak-semak di sekitar warung. 

Hasilnya, petugas menemukan puluhan miras yang disembunyikan di semak-semak.

Petugas menemukan 43 botol miras yang terdiri dari 13 botol minuman beralkohol jenis arak, 6 botol kawa-kawa, 16 botol alexis dan 8 botol anggur merah.

“Tadi kita temukan miras yang disembunyikan di semak-semak ada arak, anggur hijau, dan anggur merah,” ujar KBO Sat Samapta Polres Tuban IPTU Edi Purnomo, Minggu (14/4/2025) malam.

Edi menuturkan jika warung ini dilaporkan warga karena dianggap meresahkan ketertiban umum.

Selain itu, razia ini bukan kali pertama dilakukan di warkop tersebut.

Sebelumnya petugas juga sudah pernah merazia nya, namun tidak jera dan masih terus beroperasi. 

“Dulu sempat dirazia petugas namun masih terus beroperasi,” imbuhnya.

Dari kejadian ini, pemilik warung akan segera dipanggil dan dijadwalkan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved