Berita Viral

Pecahan Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku? Viral karena Ditolak Resto, Ini 4 Fakta Uniknya

Warganet saat ini banyak yang bertanya-tanya, pecahan uang Rp 75.000 apakah masih berlaku? gara-gara viral ditolak resto. Simak fakta uniknya.

Kompas.com
UANG DITOLAK - Ilustrasi uang pecahan Rp 75.000 yang viral ditolak resto. Pecahan Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku? 

Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.

Baca juga: Nasib Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, BI Sebut Bisa Terancam Sanksi Mengacu Pasal Ini

Dengan begitu, uang Rp 75.000 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.

Anwar juga mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.

Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.

Fakta Unik Tentang Uang Pecahan Rp 75.000

Sekadar diketahui, Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020), menerbitkan uang rupiah edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Uang rupiah khusus yang diterbitkan Bank Indonesia adalah uang lembaran Rp 75.000.

Ini menjadi momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved