Berita Viral

Pecahan Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku? Viral karena Ditolak Resto, Ini 4 Fakta Uniknya

Warganet saat ini banyak yang bertanya-tanya, pecahan uang Rp 75.000 apakah masih berlaku? gara-gara viral ditolak resto. Simak fakta uniknya.

Kompas.com
UANG DITOLAK - Ilustrasi uang pecahan Rp 75.000 yang viral ditolak resto. Pecahan Uang Rp 75.000 Apakah Masih Berlaku? 

SURYA.co.id - Warganet saat ini banyak yang bertanya-tanya, pecahan uang Rp 75.000 apakah masih berlaku?

Pertanyaan mencuat setelah viral di media sosial sebuah restoran menolak pembayaran menggunakan uang pecahan Rp 75.000.

Sebuha video yang menampilkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medsos***** pada Selasa (8/4/2025).

Dalam video, tampak perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.

Setelahnya, dua lembar Rp 75.000 itu diberikan kepada kasir. Sang kasir awalnya menerima uang tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Benarkah Sudah Tak Laku? Begini Penjelasan BI

Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.

“Gak bisa kak,” kata sang kasir.

“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.

“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.

Respon Bank Indonesia

Hal ini tentu membuat netizen penasaran, benarkah uang pecahan Rp 75 irbu sudah tak laku?

Pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara menjawab polemik tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menyatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved