Berita Viral
Nasib Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, BI Sebut Bisa Terancam Sanksi Mengacu Pasal Ini
Beginilah nasib restoran cepat saji yang menolak uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah nasib restoran cepat saji yang menolak uang pecahan Rp 75.000 sebagai alat pembayaran.
Bank Indonesia (BI) menyebut, restoran cepat saji itu bisa saja terancam sanksi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Diatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,” ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang Rp 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,” ucap Anwar.
Video Viral
Baca juga: Duduk Perkara Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Benarkah Sudah Tak Laku? Begini Penjelasan BI
Diketahui, kasus restoran menolak uang Rp 75.000 pertama kali dibagikan akun Instagram@medsos*****, Selasa (8/4/2025).
Tampak perekam membawa dua lembar uang pecahan Rp 75.000 saat hendak membayar pesanannya.
Setelahnya, dua lembar Rp 75.000 itu diberikan kepada kasir. Sang kasir awalnya menerima uang tersebut.
Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
“Gak bisa kak,” kata sang kasir.
“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya.
berita viral
uang pecahan Rp 75.000
Bank Indonesia
Uang Pecahan Rp 75 Ribu ditolak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bank Indonesia (BI)
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.