Berita Viral
Duduk Perkara Resto Tolak Uang Pecahan Rp 75 Ribu, Benarkah Sudah Tak Laku? Begini Penjelasan BI
Terungkap duduk perkara sebuah restoran menolak uang pecahan Rp 75 ribu dari pembelinya. Benarkah sudah tak laku lagi?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap duduk perkara sebuah restoran menolak uang pecahan Rp 75 ribu dari pembelinya.
Hal ini tentu membuat netizen penasaran, benarkah uang pecahan Rp 75 irbu sudah tak laku?
Pihak Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara menjawab polemik tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori menyatakan bahwa uang Rp 75.000 masih menjadi alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, sampai dengan saat ini Bank Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
Dengan begitu, uang Rp 75.000 tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
“Merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari,” ungkap Anwar.
Sebelumnya, Video yang menampilkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @medsos***** pada Selasa (8/4/2025).
Dalam video, tampak perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan Rp 75.000 di depan kasir sebuah restoran cepat saji untuk membayar pesanannya.
Setelahnya, dua lembar Rp 75.000 itu diberikan kepada kasir. Sang kasir awalnya menerima uang tersebut.
Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
“Gak bisa kak,” kata sang kasir.
“Oh gak bisa?” tanya perekam untuk memastikannya. Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang Rp 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.
“Bayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,” bunyi keterangan di video.
berita viral
uang pecahan Rp 75.000
Uang Pecahan Rp 75 Ribu ditolak
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Bank Indonesia
Rekam Jejak Kompol Cosmas yang Ikut Naik Rantis Lindas Driver Ojol Affan, Karier Cemerlang di Brimob |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Bantah Gegara Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.