Pembelian Tanpa Melalui RDKK, Distribusi 24 Karung Pupuk Bersubsidi di Probolinggo Dihentikan Polisi

Polisi menghentikan elf itu saat melitas di Jalan Raya Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
humas Polres Probolinggo
DISTRIBUSI ILEGAL PUPUK - Anggota Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan dua penumpang mobil elf yang digunakan mengangkut 24 karung pupuk bersubsidi diduga ilegal, Sabtu (12/4/2025). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo menghentikan pengiriman atau pendistribusian puluhan karung pupuk bersubsidi yang diangkut dengan mobil jenis elf, Sabtu (12/4/2025) lalu.

Pendistribusian 24 karung pupuk itu terindikasi ilegal karena pembeliannya diduga tidak melalui RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang diatur pemerintah.

Polisi menghentikan elf itu saat melitas di Jalan Raya Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi itu dengan rincian 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea.

"Kami juga mengamankan sopir dan kernetnya. Keduanya menjadi sebagai saksi dalam dugaan pendistribusian ilegal ini meski hanya mengantarkan pupuk tersebut," kata Wisnu, Minggu (13/4/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, pupuk bersubsidi tersebut diketahui milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo

Sementara AP, menurutnya, membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Rencananya AP mengirim pupuk tersebut dari Bantaran menuju Sumber. 

"Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP,  ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved