Armuji Dilaporkan ke Polda Jatim

Alasan Jan Hwa Diana Berani Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim Imbas Video Bantu Warga

Terungkap alasan pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur (Jatim).

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com ANDHI DWI/Instagram
KASUS IJAZAH DITAHAN - Pengusaha Jan Hwa Diana (kiri) yang melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (kanan) 

SURYA.CO.ID - Terungkap alasan pengusaha asal Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Ternyata, Jan Hwa Diana geram lantaran Armuji menampilkan fotonya dalam video kasus perusahaan menahan ijazah mantan karyawannya.

"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main comot. Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Diana juga merasa ucapan Cak Ji-sapaan akrab Armuji, yang menganggapnya sebagai bandar narkoba merupakan tuduhan.

Diana menegaskan, pekerjaanya tidak berhubungan dengan tuduhan tersebut. 

"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam."

"Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia. 

Diana merasa unggahan video Armuji telah merugikannya secara pribadi dan perusahaan milik keluarganya.

Bahkan, hal ini sudah berdampak kepada beberapa anaknya yang masih sekolah. 

"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua."

"Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.

Baca juga: Sosok Wanita yang Laporkan Wawali Surabaya Armuji ke Polda Jatim, Klarifikasi Soal Tak Kenal Cak Ji

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada Kamis (10/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi dan Transaksi (ITE).

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.

Kronologi

Diketahui, Cak Ji dilaporkan pemilik perusahan pergudangan di Margomulyo, Surabaya Barat, terkait UU Informasi Traksaksi Elektronik (ITE). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved